Uncategorized

Hukum Patung Mainan & Sebagai Perhiasan Rumah

Selasa, 26 Zulhujjah 1440H: Daripada Aisyah R.Anha, katanya:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ
فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
Maksudnya: “Aku
pernah bermain patung permainan ketika tinggal bersama Nabi SAW,
sedangkan aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku.
Maka, ketika Rasulullah SAW masuk dalam rumah,
sahabat-sahabat aku itu pun bersembunyi dari Baginda. Lalu Baginda
menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain
bersamaku.”

Hadis Riwayat Imam al-Bukhari (6130)


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top