Fiqih

Hukum Panitia Memasak & Memakan Daging Qurban

 HUKUM PANITIA PENYEMBELIHAN MEMAKAN BAGIAN DARI DAGING KURBAN

Hukum Panitia Memasak & Memakan Daging Qurban
Hukum Panitia Memasak & Memakan Daging Qurban

❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiah wa al-Ifta’ – Fatwa no. 17660

[ Pertanyaan ]

Dari yang saya pelajari, menyembelih hewan kurban milik orang lain itu hukumnya boleh, asalkan tanpa mengambil imbalan atau upah, karena yang demikian itu haram.

Namun salah seorang teman -semoga Allah memberkahinya dan kita semua- mengatakan kepada saya bahwa haram juga hukumnya memakan daging hewan kurban yang kita sembelih. Akan tetapi, dia tidak menyertakan dalilnya. Saya berusaha mengkaji hal ini dan tidak menemukan dalilnya juga;

Oleh karena itu, saya berharap Anda dapat memberikan penjelasan.

[ Jawaban ]

■ Seorang yang diserahi tugas untuk menyembelihkan hewan kurban boleh mengambil upah yang bukan berasal dari hewan kurban tersebut dan dia boleh makan bagian dari daging kurban itu.

■ Adapun orang yang berkurban, dia dianjurkan untuk memakan bagian dari hewan kurbannya sebagai bentuk peneladanan Nabi -ﷺ- dalam perkara ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ

[ س4 ]
لقد درست أن ذبح أضحية الناس جائز، ولكن بغير مقابل أو أجرة فذلك حرام، إلا أن أحد الإخوة بارك الله فيه وإياكم قال لي: إنه يحرم أيضًا الأكل من أضحيته، ولكن من غير دليل، ولقد بحثت في هذا ولم أجد الدليل أيضًا؛ لذلك أرجو من سيادتكم الإيضاح.
[ ج4 ]
يجوز للوكيل في ذبح الأضحية أن يأخذ أجرة على ذلك من غير الأضحية ، وله أن يأكل من لحمها، أما المضحي فيشرع له الأكل من أضحيته تأسيًا بالنبي صلى الله عليه وسلم في ذلك.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz | Anggota: Abdullah bin Ghadyan, Shalih al-Fauzan, Abdul ‘Aziz Aalu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zayd

@ukhwh
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/hukum-panitia-penyembelihan-memakan.html

HUKUM PANITIA MEMASAK SEBAGIAN DAGING QURBAN UNTUK DIMAKAN BERSAMA: APAKAH TERMASUK UPAH YANG DILARANG?

Disampaikan Oleh: 
Al-Ustadz Syafi’i Al Idrus hafizhahullah
Kajian Tematik “HUKUM-HUKUM SEPUTAR IDUL ADHA” | Rabu Malam, 28 Dzulqo’dah 1440/31Juli 2019 di Masjid Al Khoirot Geneng Ngawi, Jawa Timur
 ◙  Durasi 0:02:07
 ◙  Ukuran file 532 KB
 ◙  Link: http://bit.ly/2yHAtTT

_______
(*) Juga penjelasan tentang hukum Sohibul qurban (orang yang berkurban) memakan sebagian daging hewan qurbannya. 
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

HUKUM SEPUTAR PEMANFAATAN DAN PEMBAGIAN DAGING HEWAN KURBAN

Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, semoga Allah selalu menjaga ustadz & keluarga. Izin bertanya ustadz, apa hukumnya apabila kulit kurban sapi/kambing tidak dibagikan ke warga, karna alasan untuk pembuatan gendang/tambur, tapi sudah izin dari anggota kurban.

Yang ke-2 ustadz, saya selalu ikut jadi panitia kerja penyembelihan kurban, setiap selesai kerja saya selalu diberi daging/kaki hewan tersebut, apakah hukumnya daging tersebut ustadz ?

Jawaban :

⚫️ 1. Kulit hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan apalagi untuk buat alat-alat musik seperti gendang dll atau rebana untuk acara kebid’ahan.

⚫️ 2. Tidak boleh menggaji petugas jagal dan yang mengurusi daging hewan kurban diambilkan dari daging hewan kurban. Hendaklah diambilkan dari uang saku pengurban (atau uang pengurusan kurban_ed) .

Jika panitia kurban dapat pembagian dari daging kurban, tidak mengapa mengambilnya asalkan bukan sebagai gaji dan imbalan kerjanya.

Wallahu a’lam

Sumber :
@qowwamussunnah

BENARKAH KALAU SOHIBUL QURBAN (ORANG YANG BERKURBAN) TIDAK BOLEH MENGAMBIL/ MEMAKAN DAGING KURBANNYA?

Pertanyaan:

Bismillah, Assalamu’alaikum.. Ustadz afwan mau bertanya dikalangan masyarakat ada yang meyakini bagi pequrban tidak boleh memakan daging qurban? Bagaimana nasehat dan bimbingan ustadz. Barokallah fiyk..

Jawaban:

Asumsi semacam ini salah, karena bertentangan dengan Firman Allah Ta’ala:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ

“Maka makanlah darinya dan berikanlah kepada faqir serta orang yang meminta-minta”. [Al Hajj: 36]

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

“Makanlah ( daging kurban), simpanlah dan bershodaqohlah” (H.R Muslim.)

Bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan wajibnya memakan  daging kurban bagi orang yang berkurban. Walaupun pendapat yang kuat adalah Sunnahnya.

Wallahu a’lam

Sumber: @salafylubuklinggau

Baca Juga : Tanya Jawab Tentang Ibadah Qurban


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top