Uncategorized

HUKUM MLM,Multi level Marketing

MLM yang Diharamkan dan yang Diperbolehkan.

APLI yang memiliki kepanjangan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, merupakan sebuah asosiasi yang beranggotakan para praktisi perusahaan yang menangani praktik pemasaran produk secara langsung berjenjang di Indonesia. Rekam jejak organisasi ini sepertinya menarik untuk disimak. Perlu diketahui bahwa ternyata APLI ini juga membawahi para pelaku MLM (Multi-level Marketing). Padahal di antara jargon yang diusung oleh APLI adalah memerangi segala praktik money game. 
Dengan melihat organisasi yang dibawahinya adalah melibatkan pula pelaku pemasaran langsung berjenjang atau MLM (Multi-level Marketing) tapi ternyata ruang gerak asosiasi ini memerangi money game, tampak bahwa:
1. Meskipun MLM sering diidentikkan dengan money game, tapi tidak semua MLM adalah money game
2. Jika money game merupakan alasan utama diharamkannya MLM, berarti ada MLM yang diperbolehkan dalam syariat
Nah, yang penting untuk diketahui adalah MLM yang bagaimanakah yang tidak dilarang dalam syariat?
Jika kita cermati dengan sungguh-sungguh alur pemasaran Multi-level Marketing (MLM), maka sebenarnya hampir tidak ada beda antara MLM dengan money game atau skema Ponzi. Masing-masing menyerupai bangunan piramida di mana bagian atas merupakan upline dan bagian yang melebar adalah downline. Akan tetapi, upline dan downline bukanlah illat keharaman dalam suatu praktik muamalah. Kebolehan menarik anggota juga bukan merupakan illat keharaman. 
Illat keharaman sesungguhnya dari praktik MLM yang masuk kelompok money game adalah adanya passive income berupa bonus yang diperoleh tidak berdasarkan akad prestasi dalam kerja atau capaian target kerja. Prestasi yang didasarkan capaian target kerja ini disebut dengan istilah akad ju’alah. Ciri khas akad prestasi ini gampang sekali dikenali. 
Misalnya PT Luxindo Raya, salah satu produsen mesin cuci dan vacuum cleaner dengan merek Lux, memiliki skema pemasaran langsung sebagai  berikut:
1. Cabang perusahaan yang berada di tiap-tiap kabupaten dipimpin oleh seorang Branch Manager
2. Setiap manajer mengepalai 5 – 10 Kepala Divisi Pemasaran
3. Setiap Kepala Divisi Pemasaran membawahi 5 tenaga Marketing Executive. 
Dengan demikian, total tenaga marketing executive adalah sebanyak 50 orang untuk 10 Divisi yang dipimpin oleh 1 orang Branch Manager. Jika kondisi ini digambarkan, maka menyerupai struktur piramida. Struktur seperti ini juga dikenal dengan istilah MLM (Multi-level Marketing). Namun, ia tidak bisa disebut sebagai money game disebabkan ada target operasional dan capaian. Capaian yang ditarget adalah banyaknya penjualan mesin cuci dan vacuum cleaner. 
Suatu misal, setiap anggota yang berhasil menjual 1 unit mesin cuci atau vaacuum cleaner, maka dia akan mendapatkan bonus sebesar 300 ribu. Semakin banyak ia menjual, semakin banyak pula bonus yang ia terima. Tipe pemasaran semacam ini adalah masuk akad wan prestasi (ju’alah). Hukumnya boleh, disebabkan tidak ada passive income yang terlibat. 
Andaikata ada target capaian lainnya, misalnya barangsiapa bisa menjual 10 mesin cuci, maka dia akan mendapatkan gaji ekstra di luar bonus penjualan sebesar 1 juta rupiah. Target seperti ini juga tidak masuk sebagai passive income, sebab ada kulfah dan batasan sayembara/musâbaqah yang jelas dan diketahui oleh semua peserta yang terlibat. Dalam konteks syariah, bonus ekstra ini dikenal dengan istilah ja’lu. 
Apakah dengan sistem MLM yang baru kita sebutkan ini tidak menutup kemungkinan adanya unsur maisir (judi)?
Perlu diketahui bahwa, maisir itu ada manakala setiap anggota yang masuk harus dipungut ‘iwadl (biaya pendaftaran). Selanjutnya, biaya pendaftaran ini dipertaruhkan. Bagi pihak yang kalah, maka dia tidak mendapat apa-apa. Sementara bagi pihak yang menang, dia bisa memboyong seluruh iwadl yang dipertaruhkan tersebut. Inilah maisir. Dalam kelompok MLM semacam Luxindo Raya ini tidak ada unsur penyerahan ‘iwadl. 
Akhir-akhir ini marak diperbincangkan soal Paytren yang merupakan salah satu produk dari Ustadz Yusuf Mansur. Apakah Paytren masuk kelompok MLM? Jawabnya adalah iya, karena ada bukti sistem upline dan downline-nya. Namun, apakah MLM yang dipraktikkan Paytren ini sama dengan MLM yang merupakan money game? Inilah yang perlu dicari jawabannya dengan jalan meneliti masing-masing komponen yang terlibat.
Untuk mengenali adanya money game ini pertanyaan pertama yang harus ditemukan jawabannya adalah apakah ada passive income yang turut serta di dalam Paytren tersebut? Apakah ada biaya pendaftaran yang dipungut oleh Paytren ke store-store kecil jaringan anggotanya? Apakah ada produk yang dijual? Bagaimana penentuan akad wan prestasinya? Semua ini memerlukan telaah yang mendalam.
Paytren Memiliki Produk yang Dijual
Menurut situs resmi Paytren, Paytren pada dasarnya menjual produk aplikasi. Harga produk ini adalah sebesar 350 ribu. Melalui pembelian produk ini, maka pembeli langsung dinyatakan sebagai mitra Paytren. Melalui aplikasi ini, mitra Paytren sudah langsung bisa menjalankan produk tersebut untuk bisnis. 
Dari setiap transaksi yang dilakukan oleh setiap mitra, Paytren menjanjikan bonus dan cashback langsung. Cashback yang dimaksud di sini menurutnya adalah fee (ujrah) yang diberikan perusahaan saat si mitra atau jaringan yang dimiliki mitra melakukan transaksi. Misalnya A (upline 1) memiliki aplikasi bermitra dengan B (downline 1) dan B bermitra dengan C (downline 2 anggota B). Dari setiap transaksi yang dilakukan oleh C, si A mendapat cashback (passive income) dengan besaran tertentu. Demikian pula dengan si B yang menjadi upline dari si C, ia mendapat cashback karenai referensi yang dimilikinya. 
Sampai di sini, jika kita telaah lebih lanjut, memang benar bahwa ada passive income uang dimiliki oleh A atau B akibat pekerjaan yang dilakukan oleh C melalui transaksi. Selanjutnya, kita perlu mencari tahu tentang makna transaksi yang dilakukan oleh si C ini. Apakah maksud transaksi ini adalah mencari anak buah, atau berasal dari penjualan produk?
Jika berasal dari mencari anak buah, maka hakikatnya benar bahwa Paytren adalah berbasis money game. Namun, jika berbasis penjualan produk, maka Paytren tidak bisa dikategorikan sebagai money game, karena cashback hasil penjualan produk yang berasal dari anak buah ini kedudukannya sama dengan ja’lu (bonus penjualan). 
Transaksi dalam Paytren
Berdasar penelusuran penulis, menurut situs resmi Paytren, ternyata Paytren memiliki bisnis Fintech yang bisa dipergunakan menyerupai bisnis PPoB. PPoB ini adalah aplikasi yang bisa dipergunakan untuk membeli tiket atau tagihan bulanan, baik dilakukan untuk keperluan sendiri maupun orang lain. Berbagai tagihan ini meliputi PDAM, Telepon, Pulsa, Paket data, TV berbayar, cicilan mulfinance dan lain sebagainya. Yang membedakan antara Paytren dan PPoB, aplikasi tidak didapatkan dengan jalan membeli. Aplikasi PPoB bisa didapat secara gratis berikut sandinya. Sementara itu, aplikasi Paytren harus didapatkan dengan jalan membeli password terlebih dahulu agar bisa login dan memanfaatkan produk Treni. 
Mencermati akan hal ini, maka yang patut ditelusuri apa manfaat dari uang 350 ribu yang dipergunakan oleh Paytren? Setelah penulis telusuri, ternyata uang tersebut dipergunakan untuk memberikan passive income terhadap upline 1 dan 2, dengan besaran masing-masing adalah sebesar 25 ribu untuk upline 1 dan 75 ribu untuk upline 2. Selebihnya uang tersebut masuk ke rekening perusahaan. Uang yang masuk ke upline 1 dan 2 ini secara otomatis masuk ke rekening upline 1 dan 2 dari perusahaan setelah terjadinya transaksi pendaftaran mitra anggota. Jadi, dapat disimpulkan bahwa uang inilah yang masuk kategori money game itu. 
Tentu saja pandangan ini kunci utamanya adalah fokus pada harga password aplikasi yang diperjualbelikan. Jika benar bahwa aplikasi tersebut hakikatnya bisa didapat secara gratis, maka uang 350 ribu adalah murni biaya pendaftaran kemitraan dan aplikasi hanyalah berperan sebagai pengelabuhan semata. Hukum akan berlaku sebaliknya, jika aplikasi Paytren memiliki nilai lebih dibanding PPoB. Walhasil, pembacalah yang harus menilai. 
Hukum Bonus yang Dihasilkan dari Penjualan Produk Paytren
Bonus yang didapat oleh mitra Paytren diperoleh dari hasil penjualan aplikasi Treni. Melihat sumber asal produk ini, maka semakin sering transaksi produk dilakukan oleh mitra, maka semakin sering ia mendapat bonus. Karena berasal dari penjualan produk, maka bonus dalam Paytren ini masuk akad ja’lu (bonus) yang sah karena berbasis penjualan, sementara kita tahu bahwa penjualan ini tidak harus mutlak ke anggota saja, melainkan ke orang di luar mitra paytren. 
Sampai di sini, pembaca digiring untuk bisa membedakan antara cashback dengan bonus yang ditawarkan oleh Paytren. Sejauh kajian penulis, cashback itulah yang haram sementara bonus penjualan adalah halal. 
Alhasil, dengan mencermati dua pola penjualan langsung berjenjang ini, sebagaimana dipraktikkan oleh Luxindo Raaya dan Paytren, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tidak semua MLM dengan sistem jual beli piramida bisa disamakan kedudukannya sebagai money game yang dilarang syariat. Apa yang dipraktikkan oleh PT Luxindo Raya adalah contoh MLM yang diperbolehkan karena ketiadaan passive income  dan ketiadaan unsur permainan uang didalamnya. Namun, unsur MLM yang dilarang adalah sebagaimana dicontohkan pada penerapan sistem cashback Paytren. Dengan begitu jelas sudah bahwa tidak semua MLM adalah money game dan tidak semua sistem piramida penjualan adalah berbasis money game. Teliti dan cermati! Wallahu a’lam bish shawab.
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur”
 https://islam.nu.or.id/syariah/mlm-yang-diharamkan-dan-yang-diperbolehkan-7oemq#:~:text=Syariah,PWNU%20Jawa%20Timur

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top