Hukum Lem Tikus
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhish Shalihin ketika menjelaskan hadits,
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah mewajibkan perbuatan baik dalam segala sesuatu. Maka bila kalian membunuh, baikkanlah dalam cara kalian membunuh. Dan bila kalian menyembelih, baikkanlah cara kalian menyembelih.”
Sehingga misalnya engkau ingin membunuh seekor tikus -hukum membunuhnya mustahab (disukai)- baguskanlah caramu membunuhnya. Bunuh tikus itu dengan alat yang langsung membunuhnya saat itu juga, jangan menyiksanya.
Termasuk menyiksanya adalah perbuatan yang dilakukan sebagian orang yang meletakkan sesuatu yang menempel, yang bisa menjadikan tikus menempel di alat tersebut. Kemudian ia meninggalkan si tikus tadi mati di situ dalam keadaan lapar dan haus. Ini tidak boleh.
Jadi bila engkau meletakkan lem ini, engkau harus berulang kali mengecek dan mengawasi alat ini, sehingga begitu engkau menjumpai sesuatu yang tertempel di situ, engkau bisa segera membunuhnya.
Adapun bila kau biarkan binatang yang menempel itu dua atau tiga hari, tikus terjatuh padanya dan mati dalam keadaan haus dan lapar, sungguh yang demikian ini engkau dikhawatirkan masuk ke dalam neraka dengan sebab perbuatan ini. Karena Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda,
Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda, “Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang dikurungnya hingga kucing itu mati. Dia tidak memberinya makan dan tidak pula melepaskannya makan serangga-serangga di tanah.”
Baca juga : Hukum Telanjang Saat Jima’
t.me/majalahqonitah
Sumber: https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=99029
![]() |
Hukum Menggunakan Lem Tikus |

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.