HUKUM MEMPERLAMA SUJUD AKHIR DALAM SHALAT UNTUK BERISTIGHFAR DAN DOA
Assyaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin Rahimahullah di tanya dengan pertanyaan berikut ini :
Memperlama sujud akhir berbeda lamanya dengan rukun-rukun sholat yang lain untuk berdoa dan beristighfar. Apakah memperlama sujud akhir sebagai cela dalam shalat ?
Beliau rahimahullah menjawab :
Memperlama pada sujud akhir bukan termasuk sunnah, karena yang sunnah adalah perbuatan – perbuatan shalat itu ada kemiripan( pada lama dan singkatnya ) pada : ruku, mengangkat darinya, sujud dan duduk antara dua sujud, seperti yang di terangkan Al Barra bin Azib radiyallahu’anhu :
“Aku memperhatikan sholat yang aku lakukan bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam, aku dapati berdiri, ruku, sujud dan duduknya antara salam dan selesainya hampir sama (lamanya) “.
Inilah yang afdol namun ada kesempatan berdoa di selain sujud, yaitu ketika tasyahhud.
Karena Nabi shallahualaihi wasallam ketika mengajari bacaan tasyahhud kepada Abdullah bin Masud, beliau bersabda setelahnya:” lantas hendaklah seorang yang shalat memilih doa yang dia inginkan”.
Maka silahkan mau berdoa sedikit atau banyak lakukan setelah tasyahhud akhir sebelum salam “.
Sumber : Fatawa nur ‘aladdarb no kaset: 376.
Diterjemahkan oleh: Al ustadz Zuhair syariyf Abu Muhammad حفظه الله ورعاه
Website: Salafycurup.com | Telegram.me/salafycurup
![]() |
Foto: clock time stopwatch wrist watch | Sumber : Pixabay |
HUKUM MEMANJANGKAN SUJUD TERAKHIR DI RAKAAT TERAKHIR
Asy-Syaikh Ibnu Baaz -rahimahullah- berkata :
“Kami tidak mengetahui adanya dalil yang mensyariatkan sujud terakhir lebih lama (dibandingkan yang lainnya), justru sunnah mengajarkan agar sujud terakhir seukuran sujud-sujud yang lainnya, dan tidak memperpanjangnya untuk manusia (makmum).
Namun hendaknya semua sujud dilakukan dengan waktu sedang dan mirip-mirip lamanya.
Hal itu berlaku pula pada ruku’nya. Dan di saat berdiri seseorang memanjangkan raka’at pertama dan kedua. Sedangkan untuk sujud dengan waktu yang cukupan dan tidak memanjangkannya sehingga merugikan makmum. Demikian pula di rakaat ketiga dan keempat di sholat dhuhur, ashar dan isya’, dia membaca Al-Fatihah kemudian ruku’ yang lamanya sedang, tidak terlalu panjang. Kemudian i’tidal yang lamanya sedang, tidak memanjangkannya untuk makmum. Demikian pula sujudnya, semua panjangnya sama dan hendaknya dilakukan dengan tuma’ninah dengan lama cukupan dan tidak tergesa-gesa, dan tidak mengkhususkan sujud terakhir dengan lama waktu melebihi sujud lainnya karena TIDAK ADANYA DALIL yang memerintahkannya.
Hanyasanya yang diperintahkan adalah TUMA’NINAH dan TIDAK TERGESA-GESA dalam mengerjakan seluruh amalan sholat.
Hendaknya ketika berdiri, dia khusyu’ membaca ayat dan tidak tergesa-gesa. Hendaknya ketika ruku’, dia khusyu’ dan tidak tergesa-gesa. Hendaknya ketika i’tidal setelah ruku’, dia tuma’ninah dan tidak tergesa-gesa. Demikian pula yang dilakukan dalam sujud dan diantara dua sujud. Hendaknya ia jadikan (lama waktu) dalam sholatnya mirip-mirip (seimbang) sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi -‘alaihish-sholaatu wassalaam.”
http://www.binbaz.org.sa/noor/6085
Al-Ustadz Syamsu Muhajir Hafidzahullah | Sya’ban 1437 H | Salafy Malang Raya | Channel Resmi Salafy Malang Raya | https://telegram.me/salafymalangraya
Sumber: http://www.assalafy.net/2016/05/hukum-memanjangkan-sujud-terakhir-di.html

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.