HUKUM JADWAL LAPORAN AMAL HARIAN
Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Ada jadwal yang dinamakan jadwal laporan, diletakkan di dalamnya shalat, perintah, dan larangan. Jika seseorang shalat dia letakkan tanda di depan jadwal shalat. Apakah amalan ini disyariatkan?
Jawaban:
Tidak, ini tidak disyariatkan dan diada-adakan. Allah جل وعلا lah yang akan menghitung amalan manusia.
Adapun engkau, beramallah dan ikhlaskanlah niat karena Allah عز وعلا. Karena Dia tidak akan menyia-nyiakan
pahala untukmu.
Sahabat Ibnu Mas’ud رضي الله عنه ketika melihat suatu kaum mengumpulkan kerikil dan salah seorang dari mereka memerintahkan mereka: bertasbihlah sekian dan sekian! lalu merekapun menghitung kerikil. Ibnu Mas’ud pun berkata:
أحصوا سيئاتكم، وأنا كفيلٌ أن لا تضيع حسناتكم عند الله تعالى
“Hitunglah kejelekan-kejelekan kalian, saya jamin tidak akan hilang sia-sia kebaikan-kebaikan kalian di sisi Allah تعالى.”
Beliau mengingkari mereka amalan ini.
http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15848
http://t.me/ukhwh
![]() |
Foto: notepad | Sumber: Pixabay |
السؤال: هناك جداول تُسمَّى جدُاول المُحاسبة، يوضع فيها الصَّلوات والأوامر والنَّواهي، وإذا صلَّى صلاةً وضع أمامها علامة، فهل هذا عملٌ مشروع؟

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.