HUKUM MEMBANGUNKAN ORANG YANG TIDUR KALA KHUTBAH JUM’AT
Penanya
Sebagian orang tertidur saat pertengahan khutbah Jum’at, apakah jika kami membangunkan mereka, perbuatan kami termasuk perbuatan yang sia-sia yang tidak ada pahala sholat Jum’at
Jawaban
Asy-Syaikh Ibnu Baaz Rohimahullohu Ta’ala mengatakan:
Disunnahkan membangunkan orang yang tertidur tatkala pertengahan khutbah dengan perbuatan tidak dengan ucapan, karena berbicara tatkala khutbah Jum’at terlarang.
Hal yang demikian berdasarkan Sabda Rasululloh Sholallohu alaihi wasalam:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ. وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
”jika kamu berkata diamlah pada temanmu pada hari Jum’at ketika imam berkhutbah, maka Sungguh kamu telah melakukan perbuatan yang sia-sia ”[HR. Bukhori, Muslim].
Nabi Shalallahu alaihi wasalam menyebut perbuatan yang sia-sia walaupun dia menyuruh kepada perkara kebaikan,dari itulah menunjukan wajibnya diam dan larangan berbicara tatkala khutbah berlangsung.
www.binbaz.org.sa/mat/4697
🖋FIK | @Forum_ilmiyahKarangAnyar
www.almaroni.blogspot.com
![[feature] Hukum Membangunkan Orang Tidur Saat Khutbah Jumat Hukum Membangunkan Orang Tidur Saat Khutbah Jumat](https://keimanan.com/wp-content/uploads/2024/10/pexels-photo-1532771.jpeg)

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.