Fiqih

Hukum Membangunkan Orang Tidur Saat Khutbah Jumat

HUKUM MEMBANGUNKAN ORANG YANG TIDUR KALA KHUTBAH JUM’AT

Penanya

Sebagian orang tertidur saat pertengahan khutbah Jum’at, apakah jika kami membangunkan mereka, perbuatan kami termasuk perbuatan yang sia-sia yang tidak ada pahala sholat Jum’at

Jawaban

Asy-Syaikh Ibnu Baaz Rohimahullohu Ta’ala mengatakan:

يستحب إيقاظهم بالفعل لا بالكلام، لأن الكلام في وقت الخطبة لا يجوز؛

Disunnahkan membangunkan orang yang tertidur tatkala pertengahan khutbah dengan perbuatan tidak dengan ucapan, karena berbicara tatkala khutbah Jum’at terlarang.

Hal yang demikian berdasarkan Sabda Rasululloh Sholallohu alaihi wasalam:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ. وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

”jika kamu berkata diamlah pada temanmu pada hari Jum’at ketika imam berkhutbah, maka Sungguh kamu telah melakukan perbuatan yang sia-sia ”[HR. Bukhori, Muslim].

Nabi Shalallahu alaihi wasalam menyebut perbuatan yang sia-sia walaupun dia menyuruh kepada perkara kebaikan,dari itulah menunjukan wajibnya diam dan larangan berbicara tatkala khutbah berlangsung.

www.binbaz.org.sa/mat/4697

🖋FIK | @Forum_ilmiyahKarangAnyar
www.almaroni.blogspot.com

Hukum Membangunkan Orang Tidur Saat Khutbah Jumat


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top