Fiqih

Hukum Memanfaatkan Uang Titipan

BOLEHKAH MENGGUNAKAN UANG TEMAN YANG DITITIPKAN KEPADA KITA UNTUK MODAL USAHA? 

Pertanyaan, 

Bismillah, afwan ustadz, ana ijin bertanya, 

Misalkan. Seseorang menitipkan uang kepada kita 5 juta dan uang tersebut tanpa sepengetahuan dia, kita gunakan untuk keperluan kebutuhan kita, atau dimodalkan untuk berdagang, jika dia meminta uangnya kita kembalikan sejumlah yg dititipkannya sebesar 5 juta, apakah boleh hal seperti ini ustadz? 

Jazakallahu Khoyron ustadz.

Jawaban, 

al-Ustadz Abu Fudhail ‘Abdurrahman bin Umar hafizhahullah, 

Disebutkan di dalam hadis, 

المسلمون على شروطهم 

“Orang-orang muslim itu, sesuai dengan syarat akadnya.” (Abu Daud, 3.594 dan yang lainnya dishahihkan oleh al-Albani di dalam al-Irwa’, no. 313).

Ketika dia menitipkan barang kepada antum, itu berarti barang tersebut adalah barang titipan. Tidak boleh digunakan kecuali dengan izinnya. Antum mesti meminta izin untuk memanfaatkannya.

Wallahua’lam

Sumber: Majmu’ah al-Fudhail
Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top