Artikel

Hukum Harta Gono-Gini dalam Islam

Hukum harta gono-gini dalam Islam.
harta gono-gini

bersamaislam.com – Pernikahan dapat dianggap sebagai sebuah perusahaan patungan antara suami dan istri. Namun terkadang ada rumahtangga yang dalam perjalanannya kemudian bermasalah dan tidak bisa diteruskan karena satu dan lain hal. Masalah ini dapat timbul dari berbagai penyebab dan hal ini bisa terjadi karena tidak bisa menyelesaikan tanggung jawab dan peran masing-masing. Berikut akan kita ulas hukum harta gono-gini dalam agama Islam.

Meskipun pernikahan tersebut putus di tengah jalan, Islam sebagai agama yang kaffah (sempurna) telah mengatur hak-hak yang wajib dituntut atau diterima untuk menyeimbangkan kehidupan penganutnya. Hak-hak yang dimaksud khususnya setelah perceraian adalah seperti harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama pernikahan atau lebih dikenal dengan istilah harta gono-gini, nafkah iddah istri, mutaah, nafkah anak-anak, hak asuh anak dan lain-lain.

Isu mengenai harta istri dan harta suami masih belum jelas kedudukannya, terlebih lagi dalam masalah pembagian harta gono-gini. Secara umum, hukum harta gono-gini awalnya diambil dari hukum adat yang telah diaplikasikan oleh masyarakat setempat. Penerimaan kebiasaan ini menurut perspektif Islam menyatakan bahwa ketika sesuatu adat diakui kebaikannya dan telah ada pengakuan hukum, posisinya tidak lagi sebagai adat, tetapi telah menjadi suatu peraturan atau hukum yang harus diikuti dan dilaksanakan.

Properti gono-gini berdasarkan Hukum Syara’ ditafsirkan sebagai akuisisi properti selama periode pernikahan apakah melibatkan harta bergerak atau tidak bergerak dan pihak yang memberi kontribusi baik secara langsung atau tidak langsung. Maka, pembagian harta gono-gini menunjukkan pengakuan Syara’ terhadap hak dan kepemilikan pihak yang berusaha untuk mendapatkan harta itu sepanjang pernikahan. Pembagian itu dilakukan bersandarkan dari kemaslahatan kedua pihak atas prinsip keadilan dan hak.

Hak harta gono-gini bukanlah terbatas pada istri saja, bahkan suami juga berhak menuntut harta gono-gini dari istri. Jika diteliti interpretasi ini, menunjukkan bahwa harta yang sama-sama diperoleh oleh suami istri, bukan harta yang diperoleh oleh istri saja ataupun harta yang diperoleh oleh suami saja.

harta gono-gini

Sementara dari perspektif hukum sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia, harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Karena itu pengadilan ketika mengizinkan suatu perceraian mempunyai hak untuk memerintahkan membagi aset yang diperoleh selama pernikahan.

Dan juga dijelaskan, meskipun harta itu atas nama istri saja, tetapi jika suami bisa membuktikan kepada pengadilan bahwa ia punya kontribusi terhadap harta tersebut, maka pengadilan akan memutuskan bahwa itu adalah harta gono-gini.

Mengacu Kitab At-Turuq al-Hukmiyah karya Ibnu Qayyim al-Juziyyah. Dalam tuntutan suami atau istri terkait harta gono-gini, klaim tersebut harus berdasarkan keterangan pihak yang membuktikan klaim tersebut. Pernyataan tentang hak terhadap harta gono-gini bukan hanya berdasarkan atas nama siapa properti itu didaftarkan, karena bisa jadi ada pihak lain yang mungkin berkontribusi, hanya saja namanya tidak ada dalam daftar nama pemilik properti.

Namun begitu, Hukum Syara’ menetapkan bahwa suami tidak punya hak atas harta mutlak istri, misalnya harta istri yang diperoleh melalui warisan dari keluarganya. Selain itu, harta-harta pribadi yang dibeli sebelum pernikahan dan harta-harta tersebut tidak diusahakan bersama sepanjang waktu pernikahan juga bukan harta gono-gini. Kedua pihak juga harus memastikan bahwa harta-harta itu adalah harta yang dicari bersama dan bukan hadiah atau hibah yang dihadiahkan kepada mantan istri. Jadi, suami tidak bisa menuntut hadiah yang telah diberikannya kepada mantan istri sebagai harta gono-gini.


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top