
“Aku lebih condong kepada pendapat Syaikh Bakhit al-Muthi`ie al-Hanafi (yakni pengarang “al-Jawaabul Kaafi fi ibahaatit tashwiiril futughafi” yang mengharuskan fotografi), sebab aku melihat ramai orang yang dikenali dengan kewarakan, takwa dan ilmu yang tinggi mengizinkan foto dirinya diambil dengan alat fotografi (kamera), padahal tidak mungkin mereka akan membiarkan perbuatan yang haram (yakni jika foto tersebut sesuatu yang dihukumkan haram, pasti mereka tidak akan membenarkannya). – [Fatawa Syaikh Salim Said Bukayyir Baghitsan, halaman 263 – 268)

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.