Ekonomi Islam

Hukum Dalam Islam: Apa sih Riba itu?

Riba menurut etimologi (bahasa) berasal dari kata riba-yarbu-ribaan (Mulawarman, 2006:257) yang artinya bertambah dan berkembang. Riba yang dimaksud disini adalah tumbuh dan berkembang yang dipengaruhi oleh nilai,lingkungan atau pengaruh subyektivitas. 
Pertumbuhan dan pertambahan atas
sesuatu yang dilakukan dengan sengaja. Sedangkan menurut Ibnu Al-Arabi AlMaliki dalam kitabnya Ahkam Al-Qur’an seperti dikutip oleh Antonio (1999:59),pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. 
Dari pengertian-pengertian riba dan tahap-tahap penurunan ayat-ayat

berkaitan dengan riba tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa riba adalah

pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam
hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar

hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 

Riba Fadhl, yaitu pertukaran antar barang

sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang

dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.


Riba Nasi’ah, yaitu

penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan

dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan,

perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan

kemudian. 

Adapun jenis-jenis barang ribawi, diantaranya adalah: 1) Emas dan perak,

baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya, serta 2) Bahan

makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan

seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dengan Islam. 

Menurut Antonio (1999:62), secara garis besar riba dikelompokkan

menjadi dua yaitu: 

a) riba hutang-piutang yang terdiri dari riba qardh dan riba

jahiliyyah, dan 

b) riba jual-beli yang terdiri dari riba fadhl dan riba nasi’ah. 
 Pengertian dari Riba Qardh, yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu

yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). Riba Jahiliyyah, yaitu hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar

hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 

Riba Fadhl, yaitu pertukaran antar barang

sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang

dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah, yaitu

penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan

dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan,

perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan

kemudian.

 Adapun jenis-jenis barang ribawi, diantaranya adalah: 1) Emas dan perak,

baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya, serta 2) Bahan

makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan

seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Terdapat beberapa pandangan dari kalangan non muslim mengenai riba,

(dalam Antonio,1999:69), diantaranya adalah Konsep bunga di kalangan Yahudi.

Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan: 

“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan

engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu.

Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga

makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”. 

Yang kedua adalah konsep bunga di Kalangan Yunani dan Romawi. Para

ahli filsafat Yunani dan Romawi menganggap bahwa bunga adalah sesuatu yang

hina dan keji. Sedangkan pandangan Para Reformis Kristen (Abad XIV – Tahun

1836) mengungkapkan beberapa pendapat seperti yang diungkapkan oleh Calvin

sehubungan dengan bunga antara lain: 1) Dosa apabila bunga memberatkan, 2)

Uang dapat membiak, 3) Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi, 4)

Jangan mengambil bunga dari orang miskin.


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top