sesuatu yang dilakukan dengan sengaja. Sedangkan menurut Ibnu Al-Arabi AlMaliki dalam kitabnya Ahkam Al-Qur’an seperti dikutip oleh Antonio (1999:59),pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.
berkaitan dengan riba tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam
hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar
hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang
dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah, yaitu
penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan
dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan,
perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan
kemudian.
baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya, serta 2) Bahan
makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan
seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dengan Islam.
menjadi dua yaitu:
jahiliyyah, dan
yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). Riba Jahiliyyah, yaitu hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar
hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang
dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan
dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan,
perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan
kemudian.
baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya, serta 2) Bahan
makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan
seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Terdapat beberapa pandangan dari kalangan non muslim mengenai riba,
(dalam Antonio,1999:69), diantaranya adalah Konsep bunga di kalangan Yahudi.
Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkanengkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu.
Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga
makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”.
ahli filsafat Yunani dan Romawi menganggap bahwa bunga adalah sesuatu yang
hina dan keji. Sedangkan pandangan Para Reformis Kristen (Abad XIV – Tahun
1836) mengungkapkan beberapa pendapat seperti yang diungkapkan oleh Calvin
sehubungan dengan bunga antara lain: 1) Dosa apabila bunga memberatkan, 2)
Uang dapat membiak, 3) Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi, 4)
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.