MENISBATKAN KEPADA MADZHAB IMAM YANG EMPAT
![]() |
https://pixabay.com/en/pier-jetty-ocean-sea-water-way-569314/ |
Pertanyaan:
Bolehkah fanatik kepada suatu mazhab (pendapat) yang seseorang menganutnya pada salah satu hukum syariat meskipun dalam hal ini menyelisihi dengan yang benar? Ataukah boleh meninggalkannya dan mengikuti madzhab yang benar pada sebagian hal? Dan apa hukum berpegang satu madzhab saja?
Jawaban:
Bermadzhab dengan salah satu madzhab imam yang empat yaitu madzhab imam ahlussunnah yang empat yang sudah terkenal yang ada, dihafal dan ditulis kaum muslimin serta menisbatkan kepada salah satu madzhab tidak terlarang.
Maka dikatakan: fulan Syafi’i, , fulan Hanafi, dan fulan Maliki. Julukan ini sudah ada sejak dulu diantara ulama bahkan pada ulama senior dikatakan fulan. Hanbali seperti dikatakan Ibnu Taimiyyah al-Hanbali, Ibnul Qayyim al-Hanbali dan lainnya tidaklah mengapa.
Sehingga sekedar menisbatkan kepada suatu madzhab tidak terlarang, namun dengan syarat tidak terbelenggu dengan madzhab tersebut sehingga diambil semua perkara yang ada, baik yang haq maupun batil, baik yang benar maupun yang salah.
Akan tetapi diambil darinya perkara yang benar dan apa yang diketahui sebagai kesalahan tidak boleh diamalkan.
Adapun jika tampak baginya pendapat yang kuat, maka dia wajib mengambilnya baik perkara di madzhab yang dia menisbatkannya atau di madzhab lainnya karena seseorang yang jelas baginya sunah Rasulullah tidak ada hak baginya meninggalkannya karena perkataan seseorang.
Sebab yang menjadi suri tauladan adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم, sedangkan kita mengambil suatu madzhab selama tidak menyelisihi sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, namun jika menyelisihi Beliau, maka ini kesalahan seorang ahli ijtihad (mengambil kesimpulan hukum syariat) yang wajib atas kita untuk meninggalkannya dan hendaknya dia mengambil sunah serta mengambil pendapat yang kuat yang sesuai dengan sunah dari suatu madzhab diantara madzhab para ahli ijtihad.
Adapun orang yang mengambil pendapat seorang imam secara mutlak baik salah maupun benar, maka termasuk taqlid buta (membebek). Sedangkan jika dia berpendapat wajib taqlid pada individu tertentu, maka ini merupakan kemurtadan (keluar dari agama Islam.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
Barangsiapa berkata, ‘sesungguhnya wajib taqlid kepada individu tertentu selain Rasulullah صلى الله عليه وسلم’, maka ini.
diminta taubatnya, jika dia mau bertaubat. Namun jika tidak mau, maka dihukum bunuh (oleh pemerintah). Karena tidak seorangpun yang wajib diikuti kecuali Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.
Adapun selain Beliau dari kalangan imam ahli ijtihad rahimahumullah, maka diambil perkataan mereka yang sesuai hadits Nabi صلى الله عليه وسلم.
Sehingga ketika seorang ahli ijtihad salah dalam ijitihadnya, maka haram atas kita mengambil ijtihadnya. Wallahu ta’ala a’lam.
Majmu’ Fatawa wa Rasail, Kitabul Tamadzhub
http://t.me/Al-Ukhuwwah

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.