berita

Hapus Pungli Di KUA, Indra PKS Usulkan Biaya Nikah Dari APBN

Islamedia – Anggota Komisi III DPR Indra, mengungkapkan bahwa pungutan liar (pungli)di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) sudah bukan rahasia lagi. Menurutnya, pungli dengan besaran yang beragam terjadi mulai dari pengurusan administrasi pernikahan hingga proses ijab kabul oleh penghulu.

“Setiap daerah dan setiap KUA memiliki standar masing-masing,” kata Indra di Jakarta, Sabtu (29/12). “Bagaimanapun pungli ini merupakan bentuk pemerasan atau setidak-tidaknya merupakan gratifikasi,” lanjutnya.

Indra mengaku tidak kaget apabila Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M
Yasin memerkirakan pungli dalam urusan KUA-pernikahan ini mencapai
Rp1,2 triliun pertahun. “Karena memang pungli dalam urusan pernikahan
ini sepertinya memang terjadi begitu meluas dari Sabang sampai Merauke
secara masif,” ungkapnya.

Indra bahkan menuding banyaknya pungutan liar itu menyebabkan
maraknya pernikahan siri di tanah air. Sebab, kata dia, pungutan itu
mengakibatkan besarnya biaya pernikahan.

“Buat banyak
masyarakat kita pungli-pungli tersebut sangat memberatkan dan bahkan
banyak yang tidak sanggup membayarnya, sehingga akhirnya pernikahan siri
menjadi alternatif pilihan,” terangnya.

Padahal, lanjut dia, di banyak negara lain, orang menikah justru dikasih uang dengan jumlah yang tidak sedikit
Namun demikian politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu meyakini tidak semua KUA dan penghulu melakukan bentuk pungli-pungli tersebut. “Saya yakin masih banyak penghulu yang tidak melakukan pungli,” tegasnya.

Ia mengingatkan, dengan melihat besaran dan dampak dari persoalan pungli maka Kementerian Agama tidak  boleh abai. Ditegaskannya, harus ada formula  sebagai solusi agar pungli di KUA tak marak lagi. Misalnya dengan menganggarkan dana proses pernikahan do APBN atau APBD.

“Penghulu-penghulu yang melayani pernikan di hari libur atau diluar jam kerja, pernikahan yang dilangsungkan di rumah mempelai dengan beragam jarak dan medan tempuh harus diberikan tunjangan dan dana operasional yang memadai,” ulasnya.

Ia mengatakan, apabila nanti setelah diberikan tunjangan dan dana operasional masih ada praktik-praktik pungli, maka Kemenag tidak boleh ragu unuk menindak tegas aparatnya. “Baik secara administrasi kepegawaian, maupun secara pidana apabila ada unsur pemerasan atau gratifikasi,” pungkasnya.(jpnn)


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top