Uncategorized

Fungsi Qur’an Tafsir Mengenai Fungsi Al-Qur’an


NUZULUL
QUR’AN
“Bulan
Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an sebagai petunjuk bagi
manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang
haq dengan yang bathil)..” [al-Baqarah:185]
Frasa
awal ayat ini menjelaskan bahwa, al-Quran al-Karim telah diturunkan Allah Swt.
di bulan Ramadhan pada
Lailatul Qadar. Al-Quran telah menyatakan hal ini
dengan sangat jelas.
     Sesungguhnya Kami menurunkannya pada
suatu malam yang diberkahi..” [al-Dukhaan [44]:3]
     “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya
(al-Quran) pada malam kemuliaan (lailatul qadar].” [al-Qadr [97]:1]
Ali Al-Shabuniy menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “lail
mubaarakah
” (malam yang diberkahi) adalah malam yang sangat agung dan
mulia, yaitu Lailatul Qadar di bulan yang penuh berkah (bulan Ramadhan) [
Ali Al-Shabuniy, Shafwaat
al-Tafaasir, juz III, hal.170.
].
Ibnu Jaziy menyatakan, ”…al-Quran telah diturunkan pada Lailatul Qadar [ibid, hal. 170].”
Imam
Qurthubiy

berkata, …”Lailatul Qadar disebut sebagai malam yang penuh keberkahan, sebab,
pada malam itu Allah Swt. menurunkan kepada hamba-Nya al-Quran al-Karim yang di
dalamnya berisi keberkahan, kebaikan dan pahala..” [Imam Qurthubiy, Tafsir
Qurthubiy, juz 16, hal.126.]
Imam Ibnu Katsir menyatakan, ”Allah
Swt. telah memuliakan bulan Ramadhan di antara bulan-bulan yang lain. Ini bisa
dimengerti karena bulan Ramadhan telah dipilih Allah Swt. untuk menurunkan
al-Qur’an al-Adzim. [
Imam Ibnu
Katsir
, Tafsiir Ibnu Katsiir: al-Baqarah [2]:
185]
]
Dalam
riwayat-riwayat dituturkan
  bahwa
Ramadhan adalah bulan di mana Allah Swt. menurunkan kitab-kitabNya kepada para
Nabi
.
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu al-Asqa’ bahwa
Rasulullah Saw. berkata
, “Shuhuf Ibraahim diturunkan pada malam pertama bulan
Ramadhan. Sedangkan Taurat diturunkan pada malam keenam bulan Ramadhan; Injil
diturunkan pada malam ketiga belas, dan al-Qur’an diturunkan pada malam keempat
belas bulan Ramadhan.”
[HR. Imam Ahmad]
     Dalam
sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah disebutkan, ”
Sesungguhnya
Zabur diturunkan pada malam kedua belas di bulan Ramadhan. Sedangkan Injil
diturunkan pada malam kedelapan belas Ramadhan.”
[HR. Ibnu Mardawaih]
     Yang dimaksud dengan al-Quran di sini
adalah al-Quran yang diturunkan secara lengkap dari Lauh Mahfudz ke langit
dunia (Baitul ‘Izzah). Setelah
  itu,
al-Qur’an diturunkan dari langit bumi kepada Nabi Muhammad Saw. secara
berangsur-angsur. [
Lihat Imam Thabariy,
Tafsir Thabariy, Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, dan Tafsir Jalalain.
]
Al-Hafidz Suyuthi mengatakan, “Berkaitan
dengan firman Allah Swt. surat al-Baqarah : 185 dan al-Dukhaan :4, ada tiga
pendapat berbeda mengenai cara diturunkannya al-Quran dari Lauh al-Mahfudz.
Pendapat pertama –dan ini adalah pendapat yang paling shahih— menyatakan
bahwa al-Quran diturunkan dari Lauh al-Mahfudz ke langit dunia secara lengkap. Peristiwa
ini terjadi pada malam Lailatul Qadar (bulan Ramadhan). Setelah itu, al-Quran
diturunkan dari langit dunia kepada umat manusia secara berangsur-angsur selama
20 tahun, 23 tahun, atau 25 tahun sesuai dengan apa yang dilakukan oleh
Rasulullah Saw. setelah beliau diutus oleh Allah Swt…..” [
al-Hafidz al-Suyuthi, al-Itqaan fi ‘Uluum al-Quran, hal 39.  Al-Hafidz al-Suyuthi mengetengahkan
hadits-hadits yang mendukung pendapat ini, yakni hadits yang diriwayatkan oleh
al-Hakim, Baihaqiy, al-Nasaaiy dan lain-lain dari jalur Manshuur, dari Sa’id
bin Jabir, dari Ibnu ‘Abbas.
  Dalam
tafsir Jalalain disebutkan bahwa, al-Quran telah diturunkan dari
Lauh
al-Mahfudz
ke langit dunia (baitul ‘Izzah) pada Lailatul Qadar di bulan
Ramadlan.
]
      Ayat ini juga menjelaskan fungsi al-Quran
sebagai
hudaan li al-naas (petunjuk bagi manusia), bayyinaat min
al-huda
(penjelas), dan al-furqan (pemisah atau pembeda).
     Imam Qurthubiy mengatakan, “Tafsir dari firman Allah Swt., “hudaan li
al-naas wa bayyinaat min al-hudaa wa al-furqaan”
adalah sebagai berikut.
“Hudaa”
dibaca nashab karena ia berkedudukan sebagai haal dari
al-Quraan. Susunan kalimat semacam ini bermakna, ”
haadiyan lahum” [petunjuk
kepada mereka
]. Sedangkan “wa bayyinaat” berkedudukan sebagai “‘athaf
‘alaih
”. Arti ‘al-hudaa” sendiri adalah “al-irsyaad wa al-bayaan
[petunjuk dan penjelasan]. Maknanya adalah, al-Quran dengan keseluruhannya,
baik ayat-ayat muhkaam, mutasyaabihaat, nasikh dan mansukh jika dikaji dan
diteliti secara mendalam akan menghasilkan hukum halal dan haram,
nasehat-nasehat serta hukum-hukum yang penuh hikmah”.
   Adapun “al-furqaan” bermakna “maa
farraqa bain al-haq wa al-baathil
[semua
hal yang bisa memisahkan antara yang haq dengan yang bathil
]. [
Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, surat al-baqarah:185.]
     Imam Thabariy menjelaskan bahwa ‘hudan
li al-naas”
 bermakna “rasyaadan
li al-naas ilaa sabiil al-haq wa qashd al-manhaj
” [petunjuk kepada umat
manusia menuju jalan kebenaran dan metode yang lurus]. Adapun makna dari
“bayyinaat
min al-hudaa
” adalah “waadlihaat min al-hudaa” [petunjuk-petunjuk
yang sangat jelas]; artinya bagian dari petunjuk yang menjelaskan tentang hudud
Allah, faraaidhNya, serta halal dan haramNya. Sedangkan
al-furqan berarti “al-fashl bain al-haq wa al-baathil” [pemisah
antara kebenaran dan kebathilan]. Makna ini sejalan dengan hadits yang
diriwayatkan dari al-Suddiy,
Maksud
dari firman Allah Swt., “wa bayyinaat min al-hudaa wa al-furqaan” adalah
“bayyinaat min al-halaal wa al-haraam”
[penjelasan yang menjelaskan halal
dan haram]. [
Imam Thabariy, Tafsir
Thabariy, surat al-Baqarah : 185.
]
Al-Hafidz al-Suyuthi dalam tafsir Jalalain menjelaskan bahwa “al-hudaa”
bermakna “petunjuk yang dapat
menghindarkan seseorang dari kesesatan”.
Sedangkan “bayyinaat min
al-hudaa”
bermakna, “ayat-ayat yang sangat jelas serta hukum-hukum
yang menunjukkan seseorang kepada jalan yang benar’.
Al-Furqaan sendiri
bermakna
“pemisah antara kebenaran dan kebathilan”. [
Al-Hafidz al-Suyuthiy, Tafsir Jalalain, surat al-baqarah:185.]
Menukil
pendapat Ibnu ‘Abbas
, Fairuz Abadiy menyatakan,”Yang dimaksud
dengan firman Allah Swt. “
hudaan li al-naas” adalah al-Quran itu berfungsi memberi petunjuk kepada manusia dari
kesesatan.
Sedangkan frasa
wa bayyinaat min al-hudaabermakna
perkara-perkara agama yang sangat jelas dan tidak samar
.”  Adapun frasa “al-furqan” berarti halal dan haram, hukum-hukum dan hudud, serta
semua hal yang menghindarkan seseorang dari syubhat (kesamaran).” [
Fairuz Abadiy, Tanwiir al-Maqbaas min Tafsiir Ibn ‘Abbas’, hal.20]
     Ayat
di atas telah menggambarkan betapa Allah Swt. telah memulyakan dan mengagungkan
bulan Ramadhan di atas bulan-bulan yang lain. Sebab, di bulan itu Allah Swt.
menurunkan al-Quran yang berisikan petunjuk, penjelasan serta pemisah antara
yang haq dan bathil. Tidak hanya itu saja, al-Quran adalah sumber segala sumber
hukum bagi kaum muslim yang tidak boleh diingkari dan diacuhkan. Dalam masalah
ini
Imam Ibnu Taimiyyah berkata:
Barangsiapa
tidak mau membaca al-Quran berarti ia mengacuhkannya dan barangsiapa membaca
al-Quran namun tidak menghayati maknanya, maka berarti ia juga mengacuhkannya. Barangsiapa
yang membaca al-Quran dan telah menghayati maknanya akan tetapi ia tidak mau
mengamalkan isinya, maka ia pun berarti mengacuhkannya”.
Selanjutnya Imam Ibnu Taimiyyah menyitir sebuah
ayat:
     Berkatalah
Rasul: “Ya Tuhanku! Sesungguhnya kaumku menjadikan al-Quran ini suatu yang
diacuhkan.” [al-Furqan:30]
[Ali Al-Shabuniy, al-Tibyaan
fi ‘Uluum al-Quran
]
Bunga Rampai
Pemikiran Islam

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top