Fiqh

Fiqih Faraa’idh (Munasakhah)

بسم الله الرحمن الرحيم

Fiqih Faraa’idh (Munasakhah)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya
semua. Amma ba’du:

Berikut pembahasan fiqih fara’idh berkenaan
dengan munasakhah sebagai tambahan. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Pengertian Munasakhah

Munasakhah
secara bahasa artinya pemindahan. Secara istilah, munasakhah adalah keadaan
ketika seseorang wafat, namun belum sempat dibagikan warisannya sehingga ahli
warisnya ada yang wafat juga, baik seorang atau lebih, sehingga harta pun
berpindah dari ahli waris yang satu ke ahli waris yang lain.

Cara penyelesaiannya

Cara penyelesaiannya adalah kita tashih
setiap masalah yang ada, selanjutnya kita perhatikan bagian yang diperoleh si
mayit yang kedua dari masalah pertama, demikian pula memperhatikan angka yang
menjadikan masalah itu dapat diselesaikan.

Beberapa keadaan munasakhah

Ketika ahli waris mayit kedua adalah
ahli waris mayit pertama dan tidak ada yang lain, sehingga mayit kedua dan
mayit setelahnya seperti tidak ada, dan seakan-akan mayit pertama wafat
meninggalkan ahli waris yang ada tanpa ada yang lain. Hal ini disebut ikhtishar
qablal ‘amal
(meringkas sebelum melakukan tindakan).

Contoh: seorang wafat meninggalkan 5
anak laki-laki yang bergantian wafatnya sebelum dibagikan warisan kecuali dua
anak laki-laki, maka dalam hal ini asal masalahnya adalah 2, seakan-akan ayah
wafat meninggalkan dua anak laki-laki saja.

Contoh lainnya adalah seorang wafat
meninggalkan seorang istri dan tujuh anak laki-laki daripadanya, lalu istri
wafat dan dilanjutkan dengan wafat anak-anaknya sebelum dibagikan warisan,
dimana anak yang masih ada hanya dua orang saja, maka asal masalahnya adalah
dua sama seperti contoh yang pertama.

Contoh Penyelesaian Munasakhah?

Seorang wafat meninggalkan seorang
istri, tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Selanjutnya sebelum
harta waris dibagikan, ada salah seorang anak laki-laki dari ahli waris
tersebut yang wafat dan meninggalkan seorang istri dan anak perempuan. Maka
bagaimanakah penyelesaiannya?

 

Tabel 1

                         12

Ahli
Waris I

8

AM
I = 8

 

Ahli
Waris II

 

24

Istri

1/8

1

 

Ibu

1/6

4

Anak
lk

7

2

W

 

 

 

Anak
lk

2

Saudara
sekandung

Ashabah/sisa

5

Anak
lk

2

 

Saudara
sekandung

Anak
Pr

1

 

Saudari
sekandung

 

 

 

 

Istri

1/8

3

 

 

 

 

Anak
Pr

½

12

Lanjutan tabel 1 di atas

                         1

Ahli
Waris II

AM
II = 24

Jami’ah
= 96

96

Ibu

4

12
+ 4

16

W

Saudara
sekandung

2

24
+ 2

26

Saudara
sekandung

2

24
+ 2

26

Saudari
sekandung

1

12
+ 1

13

Istri

3

3

3

Anak
Pr (1/2)

12

12

12

 

Keterangan langkah munasakhah di tabel 1:

1.      
Bandingkanlah
antara saham mayit di masalah pertama dengan asal masalahnya. Apakah ada qasim
musytarak (faktor pembagi) antara angka 2 dengan 24? Ternyata qasim
musytaraknya adalah 2 (terjadi tawafuq).

2.      
Kita bagi antara
saham mayit dengan qasim muytarak, lalu hasilnya kita letakkan di atas asal
masalah mayit kedua (2:2 = 1)

3.      
Kita bagi asal
masalah kedua dengan qasim musytarak, lalu hasilnya kita letakkan di atas asal
masalah pertama (24: 2 = 12).

4.      
Selanjutnya untuk
kolom Jami’ah kita kalikan angka 12 dengan angka 8, lalu hasilnya kita letakkan
di kolom Jami’ah, yaitu 96.

5.      
Selanjutnya kita
kalikan saham ahli waris yang ada di masalah pertama dengan angka 12 di
atasnya, dan hasilnya kita masukkan ke dalam kolom jami’ah.

6.      
Setelah
dimasukkan bagian ahli waris pertama, maka ditambah dengan bagiannya dari
masalah kedua.

7.      
Saham (bagian) ahli
waris masalah kedua adalah dengan mengkali angka di atasnya (1) dengan saham
yang diperolehnya dalam masalah kedua.

8.      
Kemudian kita
totalkan sebagaimana dalam kolom di atas.

 

Praktek Munasakhah jika terdapat Lebih
dari dua orang mayit

Contoh:

1. Tahun 1990 wafat seorang bernama
Adnan dengan meninggalkan seorang istri (Sina), dua orang putri (Rima dan
Rani), seorang anak laki-laki (Hisam), dua orang saudara kandung (Ali dan Umar),
serta seorang ibu (Sumayyah).

2. Tahun 2007 Sumayyah wafat
meninggalkan ahli waris yang disebutkan di atas, ditambah suaminya (Hasan) yang
bukan ayah Adnan, dan anak perempuan (Khadijah) dari suaminya, yaitu Hasan.

3. Tahun 2015 Rima wafat meninggalkan
ahli waris di atas (no. 1) ditambah suami (Adil) dan dua orang putri (Samirah
dan Qamira).

4. Tahun 2019 Umar wafat meninggalkan
ahli waris di atas (no. 1) ditambah istrinya (Mia).

Tahun 2022 keluarga besar ini ingin
membagikan warisan mereka yang bertumpuk-tumpuk, bagaimanakah penyelesaiannya?

 

Tabel 2

 

 

 

Ahli
Waris I

Fardh

24
x 4[i] 

96

 

istri
(Sina)

1/8

3

12

 

Anak
pr (Rima)

Ashabah

17

17

 

Anak
pr (Rani)

Ashabah

17

 

Anak
lk (Hisam)

Ashabah

34

 

Saudara
kandung (Ali)

Mahjub

 

Saudara
kandung (Umar)

Mahjub

 

Ibu
(Sumayyah)

1/6

4

16

W

 

Lanjutan tabel 2 di atas

                      5

Ahli
Waris I

96

Ahli
Wari II

 

4

istri
(Sina)

12

Istri
anak lk (Sina)

Mahjub

Anak
pr (Rima)

17

Cucu
pr dari anak lk (Rima)

Mahjub

Anak
pr (Rani)

17

Cucu
pr dari anak lk (Rani)

Mahjub

Anak
lk (Hisam)

34

Cucu
lk dari anak lk (Hisam)

Mahjub

Saudara
kandung (Ali)

Anak
lk (Ali)

Ashabah

Ashabah

Saudara
kandung (Umar)

Anak
lk (Umar)

Ashabah

Ashabah

Ibu
(Sumayyah)

16

W

 

 

Anak
Pr (Khadijah)

Ashabah

Ashabah

 

 

Suaminya
(Hasan)

1/4

1

 

Lanjutan tabel 2 di atas

                                       4[ii]          13 x

Ahli
Waris II

4
x 5[iii]

AM
= 20

Jami’ah[iv]
(480)

Ahli
Waris III

Istri
anak lk (Sina)

mahjub

60
(hasil dari 12 x 5)

Ibu
(Sina)

Cucu
pr dari anak lk (Rima)

mahjub

85
(hasil dari 17 x 5)

W

Cucu
pr dari anak lk (Rani)

mahjub

85
(hasil dari 17 x 5)

Saudari
kandung (Rani)

Cucu
lk dari anak lk (Hisam)

mahjub

170
(hasil dari 34 x 5)

Saudara
kandung (Hisam)

Anak
lk (Ali)

Ashabah

6

24  (hasil dari 6 x 4)

Paman
kandung (Ali)

Anak
lk (Umar)

Ashabah

6

24  (hasil dari 6 x 4)

Paman
kandung (Umar)

W

Anak
Pr (Khadijah)

Ashabah

3

12  (hasil dari 3 x 4)

Bibi
bagi ibu (Khadijah)

Suaminya
(Hasan)

1

5

20  (hasil dari 5 x 4)

Suami
nenek (Hasan)

 

 

 

 

Suami
(Adil)

 

 

 

 

Putri
(Samirah)

 

 

 

 

Putri
(Qamari)

 

Lanjutan Tabel 2                            85
x

Ahli
Waris III

 

AM
=

12

AUL
=

13

Ibu
(Sina)

1/6

2

2

W

W

Saudari
kandung (Rani)

Ashabah

Tidak
ada sisa

Tidak
ada sisa

Saudara
kandung (Hisam)

Ashabah

Tidak
ada sisa

Tidak
ada sisa

Paman
kandung (Ali)

Mahjub

Paman
kandung (Umar)

Mahjub

Bibi
bagi ibu (Khadijah)

Mahjub

Suami
nenek (Hasan)

Mahjub

Suami
(Adil)

¼

3

3

Putri
(Samirah)

2/3

4

4

Putri
(Qamari)

4

4

 

Lanjutan tabel 2

                            85 x       1 x

Ahli
Waris III

AUL
=

13

Jami’ah[v]
=

6240
(hasil dari 480 x 13)

Ahli
Waris IV

 

Ibu
(Sina)

2

780 (hasil dari 60 x 13) + 170[vi]
(hasil dari 85 x 2) = 950

Istri
saudara

mahjub

W

Saudari
kandung (Rani)

Tidak
ada sisa

1105
(hasil dari 85 x 13)

Putri
saudara kandung

Mahjub

Saudara
kandung (Hisam)

Tidak
ada sisa

2210
(hasil dari 170 x 13)

Putra
saudara kandung

Mahjub

Paman
kandung (Ali)

312
(hasil dari 24 x 13)

Saudara
kandung (Ali)

Ashabah

Paman
kandung (Umar)

312
(hasil dari 24 x 13)

W

 

Bibi
bagi ibu (Khadijah)

156
(hasil dari 12 x 13)

Saudari
seibu

1/6

Suami
nenek (Hasan)

260
(hasil dari 20 x 13)

Suami
ibu

mahjub

Suami
(Adil)

3

255
(hasil dari 85 x 3)

Suami
putri saudara

Mahjub

Putri
(Samirah)

4

340 (hasil dari 85 x 4)

Cucu
pr dari putri saudara

mahjub

Putri
(Qamari)

4

340
(hasil dari 85 x 4)

Cucu
pr dari putri saudara

Mahjub

 

 

 

Istri
(Mia)

¼

 

Catatan:

Pada kolom setelahnya keadaan seseorang
bisa berubah misalnya dari sebagai anak menjadi saudara tergantung siapa yang
wafat setelahnya.

 

Lanjutan tabel 2

 

                                26
x

Ahli
Waris IV

 

AM=
12

Jami’ah[vii]
= 6240
(Hasil dari 6240 x 1)

6240

Istri
saudara

mahjub

950
(Hasil dari 950 x 1)

950

Putri
saudara kandung

Mahjub

1105

(Hasil
dari 1105 x 1)

1105

 

Putra
saudara kandung

Mahjub

2210

(Hasil
dari 2210 x 1)

2210

 

Saudara
kandung (Ali)

Ashabah

7

312

(Hasil
dari 312 x 1) + 182 (Hasil dari 26 x 7)

494

(Hasil
dari 312 + 182 )

W

Saudari
seibu

1/6

2

156
(Hasil dari 156 x 1) + 52 (Hasil dari 26 x 2)

208
(Hasil dari 156 + 52)

Suami
ibu

mahjub

260
(Hasil dari 260 x 1)

260

Suami
putri saudara

Mahjub

255
(Hasil dari 255 x 1)

255

Cucu
pr dari putri saudara

Mahjub

340 (Hasil dari 340 x 1)

340

Cucu
pr dari putri saudara

Mahjub

340
(Hasil dari 340 x 1)

340

Istri
(Mia)

¼

3

78
(Hasil dari 26 x 3)

78

 

 

 

 

 

 

Keterangan langkah munasakhah tabel 2:

1.      
Bandingkanlah
antara saham mayit di masalah pertama dengan asal masalahnya. Dalam hal ini qasim
musytarak (faktor pembagi) antara
angka
saham mayit (16) dibagi asal masalah kedua (4) = 4. Kemudian kita bagi asal
masalah kedua (20) : 4 = 5, lalu kita letakkan angka 5 di atas asal masalah
pertama (Lihat tabel 2)

2.      
Kita bagi antara
saham mayit dengan qasim muytarak, lalu hasilnya kita letakkan di atas asal
masalah mayit kedua (16:4 = 4).

3.      
Kita bandingkan
asal masalah kedua dengan qasim musytarak, lalu hasilnya kita letakkan di atas
asal masalah pertama (85: 13 = tidak ada qasim musytarak), maka jalan keluarnya
kita tetapkan 85 dan kita letakkan di atas asal masalah mayit ketiga. Demikian pula
kita tetapkan angka 13, lalu kita taruh diatas kolom jami’ah sebelumnya.

4.      
Selanjutnya
untuk kolom Jami’ah kita kalikan angka 480 dengan angka 13, lalu hasilnya kita
letakkan di kolom Jami’ah, yaitu 6240.

5.      
Selanjutnya kita
kalikan saham ahli waris yang ada di masalah pertama dengan angka 13 di
atasnya, dan hasilnya kita masukkan ke dalam kolom jami’ah.

6.      
Setelah
dimasukkan bagian ahli waris pertama, maka ditambah dengan bagiannya dari
masalah kedua.

7.      
Saham (bagian) ahli waris masalah kedua
adalah dengan mengkali angka di atasnya (1) dengan saham yang diperolehnya
dalam masalah kedua.

8.      
Kemudian kita
totalkan sebagaimana dalam kolom di atas.

 

Praktek Munasakhah Jika Terjadi tabayun
dan Tawafuq

Ketika Tabayun

Jika bagian yang diperoleh si mayit
kedua dengan asal masalahnya terjadi tabayun, maka kita kalikan semua
masalah pertama dengan masalah kedua yang telah ditashih, dan kita kalikan
semua masalah kedua dengan bagian yang diperolehnya dari masalah pertama.

Contoh ketika tabayun

                              4                    2      
3

Ahli
Waris

Fardh

AM
= 6

 

2

4

24

Suami

½

3

W

 

 

 

Ibu

1/3

2

 

 

8

Paman

Sisa

1

 

 

4

 

 

 

Anak
Pr

½
(1)

2

6

 

 

 

Saudara
lk

Sisa
(1)

1

3

 

 

 

Saudara
lk

1

3

Masalah pertama dapat ditashih dengan
bilangan 6, masalah kedua dapat ditashih dengan bilangan 4 (setelah dilakukan
tashih dari 2 x 2 orang ashabah). Selanjutkan kita perhatikan saham (bagian
yang diperoleh) orang yang wafat kedua dari masalah pertama, yaitu 3 dan asal masalahnya.
Masalah kedua bisa ditashih dengan bilangan  4.

Namun karena saham dengan masalahnya
terjadi tabayun (karena tidak ada qasim musytarak/faktor pembagi antara kedua
angka itu), maka kita kalikan asal masalah pertama (6) x 4 yang merupakan
tashih masalah kedua, dan kita kalikan semua masalahnya dengan bilangan 3 yang
merupakan bagian si mayit.

Dengan demikian, kita dapat
menyelesaikan jami’ah dari bilangan 24 yang merupakan hasil dari perkalian 4 x
6.

Selanjutnya kita kalikan bagian yang
diperoleh ahli waris pertama di masalah pertama dengan angka 4, sehingga,

Ibu memperoleh bagian 8 (dari 2 x 4)

Paman memperoleh bagian 4 (dari 1 x 4)

Demikian pula dikalikan semua bagian
yang diperoleh ahli waris pada masalah kedua dengan angka 3, sehingga,

Anak perempuan memperoleh bagian 6
(dari 2 x 3)

Semua saudara memperoleh bagian 3 (dari
1 x 3).

 

Ketika Tawafuq:

Ketika saham (bagian yang diperoleh si
mayit kedua) dengan asal masalahnya tawafuq, maka kita kalikan semua masalah
pertama dengan angka wafq (cocok) masalah kedua, dan kita kalikan semua masalah
kedua dengan wafq sahamnya dari masalah pertama.

Contoh tawafuq

 

 

                 2                          3        1

 

6

 

2

6

12

Suami (1/2)

3

W

 

 

 

Ibu (1/3)

2

 

 

 

4

Paman

1

 

 

 

2

 

 

Anak Pr (1/2)

1

3

3

 

 

Saudara lk

Sisa (1)

1

1

 

 

Saudara lk

1

1

 

 

Saudara lk

1

1

Catatan:

Kita lihat bagian yang diperoleh si
mayit kedua dengan masalahnya, yaitu 3 dan bisa ditashih dengan bilangan 6.
Antara saham dengan asal masalahnya terdapat tawafuq karena ada qasim musytarak
(faktor pembagi antara keduanya), yaitu 3. Maka, wafq masalahnya adalah masalah
yang sudah ditashih dibagi angka wafq, yakni 6 : 3 = 2, sedangkan wafq sahamnya
adalah saham (bagian yang diperoleh si mayit) dibagi angka wafq, yakni 3 : 3 =
1. Selanjutnya, kita kalikan semua masalah pertama dengan angka 2 yang
merupakan wafq masalahnya, dan kita kalikan semua masalahnya dengan angka 1
yang merupakan wafq sahamnya.

Dengan demikian, masalah jami’ah
(akhir) selesai dengan bilangan 12 yang merupakan hasil perkalian 6 x 2.

Namun perlu diperhatikan di sini, bahwa
wafq masalahnya, yaitu 2 berada di atas masalah pertama, sedangkan wafq
sahamnya, yaitu 1 berada di atas masalah kedua.          

Demikian juga perlu diperhatikan, bahwa
bagian ibu menjadi 4 hasil dari perkalian 2 x 2, sedangkan paman memperoleh 2
bagian; hasil dari perkalian 1 x 2. Adapun bagian ahli waris pada masalah kedua
tetap tidak berubah, karena hanya dikali dengan angka 1.

Contoh lainnya:

Seorang wafat meninggalkan seorang
istri, 3 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan, lalu di antara anak laki-laki
itu wafat meninggalkan ibu, istri, 2 putri, dan saudari sekandung.

Penyelesaiannya adalah:

                       12                            1

 

8

8

 

24

96

Istri (1/8)

1

1

Ibu (1/6)

4

16 (Hasil dari 1 x 12) + (4 x 1)

Anak lk

7

2

W

 

 

Anak lk

2

Saudara seayah

 

24

Anak lk

2

Saudara seayah

 

24

Anak pr

1

Saudari kandung

1

13 (Hasil dari 1 x 12) + (1 x 1)

 

 

 

Istri (1/8)

3

3

 

 

 

Anak pr (2/3)

8

8

 

 

 

Anak pr (2/3)

8

8

Catatan:

Kita lihat bagian yang diperoleh si
mayit kedua dengan masalahnya, yaitu 2 dan bisa ditashih dengan bilangan 24.
Antara saham dengan masalahnya terdapat tawafuq karena ada qasim musytarak
(faktor pembagi antara keduanya), yaitu 2. Maka, wafq masalahnya adalah masalah
yang sudah ditashih dibagi angka wafq, yakni 24 : 2 = 12 (kita letakkan di
kolom masalah pertama), sedangkan wafq sahamnya adalah saham (bagian yang
diperoleh si mayit) dibagi angka wafq, yakni 2 : 2 = 1 (kita letakkan di kolom
masalah kedua), kemudian diselesaikan seperti contoh sebelumnya.

Catatan:

Jika ada mayit lagi satu atau dua
yang  meinggal dunia sebelum pembagian
warisan, maka kita jadikan masing-masingnya masalah baru dan kolom jami’ah yang
baru juga setelah masalah yang ada dengan mengikuti langkah yang disebutkan.

 

Wallahu a’lam
wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam,
wal hamdulillahi Rabbil alamin.

Marwan bin Musa

Maraji’: http://www.feqhweb.com/vb/t11059.html
, https://www.alukah.net/sharia/0/112479/%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%86%D8%A7%D8%B3%D8%AE%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%B1%D8%A7%D8%AB/
 , https://www.youtube.com/watch?v=zadaREgwrXM&pp=ygUo2KfZhNmF2YbYp9iz2K7Yp9iqINmB2Yog2KfZhNmF2YjYp9ix2YrYqw%3D%3D
dan https://www.youtube.com/watch?v=nW1VV4Q8QZM



[i] 4 merupakan jumlah
kepala Ashabah, yaitu dua anak perempuan (2) dan seorang anak laki-laki (1),
asal masalah dikali 4, karena terjadi inkisar, dimana angka 17 tidak bisa
dibagi ke 4 kepala.

[ii] Angka 4 merupakan
hasil dari saham mayit (16) dibagi asal masalah kedua (4) = 4. Kemudian kita
bagi asal masalah kedua (20) : 4 = 5, lalu kita letakkan angka 5 di atas asal
masalah pertama (Lihat tabel 2).

[iii] 5 merupakan jumlah
kepala Ashabah, yaitu dua anak laki-laki (4) dan seorang anak perempuan (2),
asal masalah 4 dikali 5 kepala, karena terjadi inkisar/tidak terbagi, dimana
angka 3 tidak bisa dibagi ke 5 kepala.

[iv] Untuk mengetahui
asal masalah jami’ah adalah dengan mengkalikan antara angka 5 dengan asal
masalah pertama, yaitu 96, hasilnya 480.

[v] Untuk mengetahui
asal masalah jami’ah adalah dengan membandingkan antara saham mayit kedua (85)
dengan asal masalahnya (13); apakah adakah qasim muytarak (factor pembagi)
antara kedua angka itu? Jelas tidak ada. Maka kita kalikan antara saham mayit
(85) dengan asal masalahnya (13), dan kita letakkan angka 13 di atas asal
masalah sebelumnya

[vi] Angka ini adalah
tambahan dari peninggalan Rima.

[vii] Untuk mengetahui
jami’ah adalah memperhatikan antara saham mayit dengan asal masalahnya, di
tabel sebelumnya saham mayit adalah 312 sedangkan asal masalahnya adalah 12.
Ternyata ada qasim musytarak (faktor pembagi), yaitu 312: 12 = 26, lalu kita
letakkan di atas asal masalah 12. Sedangkan 12: 12 = 1 kita letakkan di atas
Jami’ah sebelumnya (6240), selanjutkan kita kalikan dan hasilnya di letakkan di
kolom Jami’ah yang akhir.


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top