Fiqh

Fiqh Fara’idh (5)



بسم الله الرحمن الرحيم

Fiqh Faraa’idh (5)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya
semua. Amma ba’du:

Berikut merupakan lanjutan fiqh
fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan
risalah ini ditulis ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

E.
Inkisar

Inkisar adalah
sebagian saham (bagian yang diperoleh) tidak terbagi rata kepada ahli waris,
maka dalam hal ini dilihat saham (bagian) tersebut dan ahli warisnya.

Inkisar ini biasa
terjadi pada tawafuq dan takhaluf/tabayun, karena pada tamatsul dan tadakhul
tidak perlu tas-hih.

1.     
Jika
terjadi tabayun, maka angka yang menunjukkan jumlah individu ahli waris
langsung dikali dengan asal masalah.

Contoh:

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM
= 12

Suami

¼

3

Anak
Perempuan

½

6

3
cucu perempuan

1/6

2

Cicit/buyut
laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki

‘ashabah/sisa

1

Saudara
kandung

Mahjub
oleh cicit

0

 

Bagian
cucu perempuan sebagaimana disebutkan dalam tabel di atas adalah 2, sedangkan
jumlah mereka ada 3, sehingga tidak bisa dibagi rata (tabaayun). Maka caranya
jumlah ahli waris (cucu perempuan) langsung dikalikan asal masalah, yaitu 12.
sehingga asal masalah menjadi 3 x 12 = 36, dan asal masalah yang pertama tadi
(yakni 12) dianggap tidak berlaku. Berikut ini tabelnya setelah ditas-hiih
(dibetulkan):

 

Ahli
waris

Fardh/bagiannya

AM
= 12

AM
= 36

Suami

¼

3

9

Anak
Perempuan

½

6

18

3
cucu perempuan

1/6

2

6
@=2

Cicit/buyut
laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki

‘ashabah/sisa

1

3

Saudara
kandung

Mahjub
oleh cicit

0

0

 

2.     
Jika
terjadi tawafuq, maka dicari wafq (angka yang menjadi faktor pembagi yang sama)
dari jumlah ahli waris, lalu dikalikan dengan asal masalah.

Misalnya,
seorang wafat meninggalkan suami, 2 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Maka
penyelesaiannya sbb.:

 

Ahli
waris

Fardh/bagiannya

AM
= 4

Suami

¼

1

2
anak laki-laki

Sisa

3

2
anak perempuan

Sisa

 

2
anak laki-laki dihitung 4, sedangkan 2 anak perempuan dihitung 2, sehingga
jumlah kepala dianggap ada 6, sedangkan 3 tidak bisa dibagikan kepada 6. Wifq
angka 6 adalah 3, lalu 6: 3 = 2, selanjutnya 2 ini dikalikan dengan asal
masalah, yaitu 4.

 

Ahli
waris

Fardh

4x
2 =

8

Suami

¼

1

2

2 anak
lk.

Sisa

3

4
@  = 2

2
anak pr.

Sisa

2
@ = 1

Faedah:

Bagaimana jika
ada dua orang atau lebih ahli waris yang jumlah individunya tidak sama dengan
jumlah bagian yang diperolehnya?

Dalam hal ini ada 2 kaidah yang perlu diingat:

a.    
Mencari
angka yang dapat menampung seluruh jumlah individu dari jenis-jenis ahli waris
yang berbeda.

b.   
Selanjutnya
angka yang didapat dikalikan dengan AM/asal masalah.

 

Contoh Tamatsul 1

 

Ahli
waris

Fardh

AM
= 24 x 4
(dari mutsbat 4)

AM
= 96

Ibu

1/6

4

16

4
Istri

1/8

3
mutsbat[i]
4

12
@ 3

4 anak
lk

Sisa

17
mutsbat 4

68
@ =17

 

Di sini ada dua angka yang tamatsul (sama), yaitu 4, maka
angka 4 dikali dengan asal masalahnya, yaitu 24, dan masalahnya pun akan
selesai.

Contoh  tamatsul 2

Ahli
waris

Fardh

AM
= 6 x 2

(dari
mutsbat 2)

AM
= 12

Nenek

1/6

1

2

2
saudara seibu

1/3

2
mutsbat 2

4
@ 2

2 saudara
seayah

sisa

3
mutsbat 2

6
@ = 3

Contoh tabayun

Seorang
wafat meninggalkan 4 istri, 2 nenek, 3 saudara kandung dan saudara seayah.

Ahli
waris

Fardh

AM
= 12 x 12
(dari 4 x3)

AM
= 144

4
istri

¼

3
mutsbat 4[ii]

36
@ 9

2
nenek

1/6

2

24
@ 12

3 saudara
kandung

Sisa

3
mutsbat 3

84
@ = 28

Saudara
seayah

mahjub

0

 

Contoh
tawafuq (angka wafq dari individu yang satu dikali dengan angka yang satunya)

Ahli warisnya
adalah istri, seorang saudari kandung, 12 saudari seayah dan 10 paman kandung.

Ahli
waris

Fardh

AM
= 12 x 60

Ditas-hih
menjadi = 720

Istri

¼

3

180

Saudari
kandung

½

6

360

12
Saudari seayah

1/6

2
mutsbatnya 12

120
@ 10

10
paman kandung

Sisa

1
mutsbatnya 10

60
@ 10

Angka 12 dan 10
adalah tawafuq, yaitu ketika dibagi 2. Wafq 12 adalah 6, sedangkan wifq 10
adalah 5. Kita boleh pilih antara 10 dikali wafq 12 (6), atau antara 12 dikali
wafq 10 (5), Hasilnya sama-sama 60. Itulah angka komprominya, lalu dikali AM (asal
masalah).

Contoh
ketika bercampur (ada tabayun dan tadakhul)
adalah seorang wafat meninggalkan 4 istri, 3 anak perempuan,
2  saudari kandung.

Cara
penyelesaiannya adalah sbb:

Ahli
Waris

Fardh

AM
= 24

Angka
kompromi = 12

Tas-hih
= 288 ( dari 24 x 12)

4
istri

1/8

3
mutsbat 4

36
@ = 9

3
puteri

2/3

16
mutsbat 3

192
@ = 64

2
saudari kandung

Sisa

5
mutsbat 2

60
@ = 30

Dari mana kita
mengetahui mutsbat dan bagaimana mengetahui tas-hihnya? Perhatikan penjelasan
di bawah ini:

a.   
4
istri dengan bagiannya 3, adalah tabayun, maka ditetapkan (mutsbat) 4.

b.  
3
anak perempuan dengan bagiannya 16 adalah tabayun, maka ditetapkan 3.

c.   
2
saudari kandung denga bagiannya 5 adalah tabayun, maka ditetapkan 2.

Di tabel ada 4
mutsbat, yaitu 4, 3, dan 2.

4 dengan 2
adalah tadakhul, maka dipakai angka yang paling besar yaitu 4, lalu dilihat
antara 4 dengan 3, ternyata tabayun, maka angka 4 x 3 = 12. Angka 12 ini
kemudian dikali dengan asal masalah, maka hasilnya 288.

Bersambung…

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa
nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraaji’: Minhaajul
Muslim
(Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar,
Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid 
Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah
Ilmu Waris
(Anshari Taslim, Lc) dll.



[i] Mutsbat maksudnya angka yang ditetapkan atau
dianggap karena melihat jumlah individu ketika bagiannya tidak sesuai.

[ii] Jika terjadi tabayun (perbedaan) antara jumlah
individu dengan bagian yang diperolehnya, maka yang ditetapkan (mutsbatnya)
adalah jumlah individu.


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top