Nusantara

Fatwa Halal Dari MUI, Untuk Apa Badan Penyelenggara Jaminan Halal?

MUI tetap akan mengurus fatwa halal walaupun pemerintah membentuk BPJPH
Kantor MUI
bersamaislam.com Jakarta – Merespon desakan DPR, pemerintah akan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi amanat Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama.
Namun demikian, Sekjen Kemenag Nur Syam memastikan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berperan penting dalam menentukan dan mengeluarkan sertifikasi halal. “Peran MUI sangat besar karena fatwa berasal dari MUI. Pemerintah hanya memfasilitasi pendaftaran dan mengeluarkan sertifikat,” katanya, dilansir dari Republika Ahad (20/11).
Proses sertifikasi halal, jelas Nur Syam, akan diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri yang mengajukan, dan dilakukan oleh BPJPH. Jika data usulan sertifikasi halal sebuah produk tidak lengkap, maka akan dikembalikan oleh BPJPH kepada pengusul produk. Jika lengkap, maka usulan tersebut akan dilanjutkan kapada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Hasil pemeriksaan LPH, akan kita serahkan ke MUI. Dari sinilah kemudian fatwa halal dihasilkan. Jika produknya dinyatakan halal, maka MUI akan mengeluarkan fatwa halal,” kata Nur Syam.
“Jadi, fatwa halal tetap di MUI. MUI yang mengeluarkan secara tertulis suatu produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk selanjutnya dikeluarkan sertifikasi halal-nya,” tambahnya.
Selain fatwa halal, Nur Syam juga menegaskan, bahwa MUI merupakan penilai petugas atau pihak yang bisa menjadi pemeriksa produk halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “MUI punya peran besar karena MUI adalah kumpulan ulama dari berbagai macam organisasi. Jadi pemerintah mempercayakan kewenangan halal pada MUI,” ujarnya.
UU JPH memberi kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi keagamaan, maupun perguruan tinggi umum untuk memiliki LPH. Lembaga ini dalam UU JPH memiliki peran penting karena berfungsi dalam memeriksa atau menganatomi kandungan sebuah produk guna. 
Meski demikian, mereka tetap harus bekerja sama dengan MUI karena MUI-lah yang berperan menentukan siapa saja petugas yang berwenang memeriksa kehalalan. Nur Syam juga menambahkan, di beberapa negara, jaminan produk halal menjadi kewenangan pemerintah. Dengan BPJPH, pemerintah diharapkan hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya terkait makanan, minuman, serta produk halal lainnya.
“Pemerintah harus hadir dalam JPH, karena persoalan halal ini menyangkut juga persoalan G to G (antar pemerintahan). JPH menyangkut persoalan perdagangan yang G to G sehingga pemerintah harus hadir di tengah perdagangan itu,” terang Nur Syam. Kata dia, BPJPH akan selalu bersinergi dengan MUI dalam menentukan kehalalan sebuah produk yang beredar di masyarakat.

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top