
Islamedia – Nangroe Aceh Darussalam konsisten menerapkan syariah Islam, termasuk hukum jinayat. Hari ini, delapan orang penjudi harus tunduk dalam aturan Islam yang diterapkan di Aceh. Mereka dihukum cambuk di pelataran Masjid Agung Istiqomah Tapaktuan seusai sholat jum’at, (13/12/2013).
Ratusan orang menyaksikan dan mengambil pelajaran dari hukum cambuk yang dijatuhkan pada para penjudi. Mereka melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Meisir atau perjudian, seperti yang diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan SH.
Delapan wagra Aceh Selatan yang dieksekusi cambuk itu yaitu Elizar, dicambuk 8 kali; Haris dicambuk 8 kali; Usman 6 kali; Mairuzal 6 kali, Burhanuddin 6 kali, Said Alwi 6 kali, Sudarman dan Hamdi masing-masing dicambuk 9 kali. Sementara satu lagi terpidana bernama Nasrol mendadak sakit menjelang dieksekusi, sehingga proses cambuk dibatalkan.
“Masih ada 4 orang pelanggar lagi yang belum dicambuk, mereka terbukti melanggar qanun Syariat Islam Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum, karena berdasarkan hasil rekomendasi dokter, empat orang itu dinyatakan sakit sehingga belum bisa dieksekusi,” kata Meiza Khoirawan kepada wartawan.(kmps/islamedia)

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.