Darul Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya didasarkan pada Islam

BAB HUKUM-HUKUM UMUM
PASAL 2
Darul
Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan
keamanannya didasarkan pada Islam. Darul kufur adalah negeri yang
didalamnya diterapkan aturan kufur dan atau keamanannya berdasarkan
selain Islam.
Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan
keamanannya didasarkan pada Islam. Darul kufur adalah negeri yang
didalamnya diterapkan aturan kufur dan atau keamanannya berdasarkan
selain Islam.
KETERANGAN
- Rasul
menjadikan kaum muslimin yang hidup di luar negara Islam tidak termasuk
rakyat negara Islam. Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya : “Rasulullah
jika mengutus pemimpin pasukan atau sariyah, beliau berpesan secara
khusus kepadanya untuk bertaqwa kepada Allah dan agar bersama kaum
muslimin dalam kebaikan, kemudian beliau bersabda, ”Berperanglah dengan
nama Allah di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah,
berperanglah dan janganlah berlebihan, jangan berkhianat, dan jangan
merusak dan jangan membunuh orang-orang tua. Jika kalian bertemu dengan
musuh yaitu orang musyrik maka serulah mereka kepada tiga pilihan, mana
saja mereka terima maka terimalah dan hentikanlah perang terhadap
mereka, serulah mereka kepada Islam jika mereka memenuhi ajakanmu maka
terimalah dan hentikanlah perang terhadap mereka, kemudian serulah
mereka untuk berpindah (menggabungkan) negeri mereka kepada ke negeri
muhajirin dan beritahu mereka bahwa jika mereka melakukan itu maka bagi
mereka seperti halnya bagi orang muhajirin dan atas mereka sama dengan
apa (yang diberlakukan) atas orang muhajirin, jika mereka menolak
menggabungkan negerinya maka beritahukan kepada mereka agar menjadi
seperti orang-orang arab (non muslim/kafir dzimmiy) yang diberlakukan
atas mereka apa yang berlaku atas kaum muslimin, dan tidak ada bagi
mereka berupa fai` dan ghanimah kecuali mereka berperang bersama kaum
muslimin”.
Istilah Darul Islam merupakan istilah syar’iy untuk negeri (wilayah)
yang berada di bawah kekuasaan Islam. Jadi negeri Islam harus memenuhi
dua syarat yaitu : diterapkannya hukum Islam di dalamnya dan keamanannya
berada di tangan kaum muslimin.
- Untuk penerapan hukum Islam dalilnya adalah : hadits ‘Auf bin Malik tentang datangnya masa yang zhalim, “Dikatakan
apakah tidak kita perangi (khalifah) dengan pedang? Jawab Rasul, ”tidak
selama mereka menegakkan – di tengah-tengah kalian – shalat”. (HR. Imam Muslim). Hadits ‘Ubadah bin Shamit, “Agar
kami tidak merebut kekuasaan dari pemimpin, (sabda beliau) ”kecuali
kalian melihat kekufuran secara terang-terangan (kufran bawahan), yang
kalian mempunyai bukti yang nyata tentangnya dari sisi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Imam Tabraniy dengan lafadh “ kufran shurahan”. Dalam riwayat lain “kecuali jika terjadi kemaksiyatan secara terang-terangan (ma’shiyatan bawahan)”. “selama tidak memerintahkan engkau (melakukan) kemakshiyatan secara terang-terangan (itsmun bawahan)” (HR. Ahmad).
- Dalil tentang syarat keamanan berada di tangan kaum muslimin : dari Anas bin Malik ra. : “Rasulullah
jika hendak menyerang, beliau tidak akan menyerang sampai Subuh, jika
terdengar adzan maka beliau mengurungkannya, dan jika tidak terdengar
adzan maka beliau menyerangnya setelah Subuh”. Dari ‘Ashim Al Muzaniy : Rasulullah jika mengutus sariyah (pasukan kecil) beliau bersabda, “Jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan maka kalian jangan memerangi siapapun“.
Adzan dan masjid merupakan sebagian syi’ar Islam. Dengan adanya
keduanya maka keamanan wilayah itu berarti ada di tangan kaum muslimin.
Darul Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya didasarkan pada Islam
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.