![]() |
Bisnis online |
bersamaislam.com – Kegiatan jual beli adalah salah satu kegiatan manusia yang makin mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Masalah-masalah hukum Islam (fiqh) yang kemudian muncul dalam aktifitas jual beli juga kian bertambah seiring dengan perkembangan cara dan ketentuan jual beli yang semakin berubah.
Pada masa Rasulullah SAW, aktifitas jual beli dilakukan dengan menggunakan emas dan perak (yaitu dinar dan dirham) sebagai alat tukar. Namun sekarang jual beli sudah mengalami perubahan yang pesat dan semakin mudah karena kemajuan teknologi. Salah bukti peran teknologi dalam aktifitas jual beli adalah banyaknya sistem jual beli online atau sistem online purchasing.
Dalam ilmu Fiqh, aktifitas jual beli dianggap sah bila sudah memenuhi syarat beserta rukun-rukunnya. Rukun dan syarat ialah hal yang mesti ada dalam semua ibadah maupun aktifitas muamalat. Bila salah satunya terpenuhi walau hanya satu, maka ibadah maupun muamalah itu menjadi batal, menjadi tidak sah bahkan bisa haram hukumnya.
Berikut syarat dan rukun jual beli:
1. Aqidaan (dua pihak yang berakad)
Dalam aktifitas jual beli, haruslah ada dua pihak atau lebih yang melakukan akad. Pihak tersebut harus sudah baligh, tak dipaksa, tak mahjur ‘alaih (tak dilarang oleh hukum untuk melakukan aktifitas terkait dengan harta kekayaannya). Menurut Imam Nawawi, syarat pihak yang melakukan berakad harus bisa melihat dan harus beragama islam bila yang dijual adalah mushaf Al-Qur’an atau hamba sahaya muslim. Setiap transaksi jual beli online juga harus diketahui siapa yang melakukan transaksi. Bila penjual online tidak jelas, maka jual beli jenis tersebut bisa disebut cacat dari segi hukum.
Artinya, sudah jelas nama dan siapa yang menjadi penjual dan pembeli. Seseorang yang melakukan jual beli online melalui media yang jelas, yaitu jelas penanggung jawabnya alamat kantornya sehingga bisa dipercaya. Bila ada website yang tak jelas nama penanggung jawabnya, maka rukun jual belinya tak terpenuhi dan jual belinya menjadi tidak sah secara hukum.
2. Barang yang diperjualbelikan
Harus ada barang yang diperjualbelikan. Barang tersebut harus memenuhi syarat, diantaranya adalah suci atau bersih (tidak bernajis), boleh dimanfaatkan secara syar’i, dapat dikirimkan, sudah jelas harga atau ukurannya.
Sebuah hadits menyebutkan tentang hal ini. Dari Jabir RA, beliau mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda pada tahun Fathu Makkah:
“Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan patung.” (HR Bukhari no. 2082).
Bila ada suatu sistem bisnis, sistem online maupun offline, dengan istilah MLM atau dibubuhi dengan nama-nama lain tapi tidak terdapat syarat jual beli yang jelas dalam sistem bisnis tersebut, maka bisnis tersebut haram hukumnya.
Sekarang sangat banyak yang tergiur sistem bisnis yang mirip dengan money game (permainan uanga) yang menjanjikan keuntungan kepada anggotanya tanpa harus menjual barang. Transaksi seperti itu cacat hukum dan tak sah menurut hukum Islam.
3. Sighat akad (Ijab-Qabul)
Dalam bisnis jual beli harus ada ijab-qabul. Ijab qabul bisa secara lisan dan boleh dengan isyarat. Seperti di supermarket yang tanpa ada ijab qabul secara lisan, atau penjualan minuman menggunakan vending machine (mesin) atau hal yang lumrah dalam masyakat maka itu dapat diterima.
Berikut syarat yang wajib dipenuhi dalam ijab qabul:
– Bersambung antara ijab dan qabul, dan tak boleh dipisahkan dengan pembicaraan yang lain.
– Tidak menggunakan kalimat dengan waktu akan datang. Misalnya, tak boleh menggunakan “Saya akan menjual rumah ini kepada Anda”, namun harus menggunakan “Saya jual rumah ini kepada Anda.”
Jadi dapat kita simpulkan bahwa jual beli online adalah masalah yang belum ada pada masa Rasulullah SAW, namun hukumnya dibolehkan menurut syariat Islam bila memenuhi syarat dan rukun jual beli.
Wallahu ‘alam bishshawab.
Penulis: Ustadz Sofwan Jauhari

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.