بسم
الله الرحمن الرحيم
الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Pakaian dan Perhiasan
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut
ini beberapa larangan yang terkait dengan pakaian dan perhiasan agar kita
ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah
ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
ini beberapa larangan yang terkait dengan pakaian dan perhiasan agar kita
ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah
ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
1. Larangan berlebih-lebihan
dalam pakaian.
dalam pakaian.
2. Larangan
memakai emas bagi laki-laki.
memakai emas bagi laki-laki.
3. Larangan
memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk.
memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk.
4. Larangan
memakai cincin besi.
memakai cincin besi.
5. Larangan
telanjang.
telanjang.
6. Larangan
berjalan sambil telanjang.
berjalan sambil telanjang.
7. Larangan
membuka paha, karena ia termasuk aurat.
membuka paha, karena ia termasuk aurat.
8. Larangan melabuhkan kain melewati mata kaki dan
menyeretnya dengan sombong.
menyeretnya dengan sombong.
9. Larangan
memakai pakaian syuhrah (ketenaran), yaitu pakaian yang dimaksudkan untuk
membangga-banggakan atau menyombongkan diri di hadapan orang lain, baik
menampakkan ketinggian atau sebaliknya menampakkan ketawaadhu’an dan kezuhudan.
memakai pakaian syuhrah (ketenaran), yaitu pakaian yang dimaksudkan untuk
membangga-banggakan atau menyombongkan diri di hadapan orang lain, baik
menampakkan ketinggian atau sebaliknya menampakkan ketawaadhu’an dan kezuhudan.
10. Larangan
memakai pakaian sutera.
memakai pakaian sutera.
11. Larangan
memakai pakaian mufdam, yakni pakaian yang dicelup usfur sehingga
berwarna merah atau kuning polos.
memakai pakaian mufdam, yakni pakaian yang dicelup usfur sehingga
berwarna merah atau kuning polos.
12. Larangan
menyerupai lawan jenis, dan memakai pakaian lawan jenis.
menyerupai lawan jenis, dan memakai pakaian lawan jenis.
13. Larangan bagi
kaum wanita memakai pakaian ketat, tipis, pendek, membentuk tubuh, dan
transfaran.
kaum wanita memakai pakaian ketat, tipis, pendek, membentuk tubuh, dan
transfaran.
14. Larangan
memakai alas kaki berdiri, terutama pada sandal atau sepatu yang sulit dipakai
dalam keadaan berdiri, seperti sandal atau sepatu yang perlu diikat.
memakai alas kaki berdiri, terutama pada sandal atau sepatu yang sulit dipakai
dalam keadaan berdiri, seperti sandal atau sepatu yang perlu diikat.
15. Larangan memakai
satu sandal.
satu sandal.
16. Larangan
membuat tato.
membuat tato.
17. Larangan
mengikir gigi untuk kecantikan. Namun tidak termasuk ke dalamnya meluruskan
gigi dengan kawat, dsb.
mengikir gigi untuk kecantikan. Namun tidak termasuk ke dalamnya meluruskan
gigi dengan kawat, dsb.
18. Larangan
menyerupai kaum musyrik, misalnya dengan membiarkan kumis dan mencukur janggut.
menyerupai kaum musyrik, misalnya dengan membiarkan kumis dan mencukur janggut.
19. Larangan
mengikat janggut.
mengikat janggut.
20. Larangan
melakukan namsh, yaitu mencabut bulu wajah, terutama sekali bulu alis.
melakukan namsh, yaitu mencabut bulu wajah, terutama sekali bulu alis.
21. Larangan bagi
kaum wanita mencukur gundul rambutnya.
kaum wanita mencukur gundul rambutnya.
22. Larangan
menyambung rambut baik bagi kaum lelaki maupun kaum wanita.
menyambung rambut baik bagi kaum lelaki maupun kaum wanita.
23. Larangan
mencabut uban dan mewarnai dengan warna hitam.
mencabut uban dan mewarnai dengan warna hitam.
24. Larangan
mencukur dengan model qaza’, yaitu membiarkan sebagian rambut dan mencukur
sebagian lagi.
mencukur dengan model qaza’, yaitu membiarkan sebagian rambut dan mencukur
sebagian lagi.
25. Larangan
menggambar dan melukis makhluk bernyawa, baik pada pakaian, dinding, maupun
lainnya. Dan sama saja, baik dengan ditulis, dicetak, diukir, ditempa, dsb.
menggambar dan melukis makhluk bernyawa, baik pada pakaian, dinding, maupun
lainnya. Dan sama saja, baik dengan ditulis, dicetak, diukir, ditempa, dsb.
26. Larangan
memakai hamparan dari sutera.
memakai hamparan dari sutera.
27. Larangan
memakai kulit harimau dan segala yang terdapat kesombongan di sana.
memakai kulit harimau dan segala yang terdapat kesombongan di sana.
28. Larangan
memakai kulit binatang buas dan menunggangi hewan dengan alas kulit tersebut.
memakai kulit binatang buas dan menunggangi hewan dengan alas kulit tersebut.
29. Larangan
menutupi dinding dengan tirai atau kain.
menutupi dinding dengan tirai atau kain.
30. Larangan isyimalush
shama’, yaitu seseorang berselimut dengan satu kain tanpa ada celah untuk
kedua tangannya, dimana apabila ia keluarkan tangannya, maka akan terlihat
auratnya.
shama’, yaitu seseorang berselimut dengan satu kain tanpa ada celah untuk
kedua tangannya, dimana apabila ia keluarkan tangannya, maka akan terlihat
auratnya.
31. Larangan ihtiba,
yaitu seseorang duduk di atas kedua pinggulnya, menegakkan kedua kakinya, dan
menutupinya dengan kain, sedangkan pada farjinya tidak ada penutup.
yaitu seseorang duduk di atas kedua pinggulnya, menegakkan kedua kakinya, dan
menutupinya dengan kain, sedangkan pada farjinya tidak ada penutup.
Wallahu
a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.
a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Manhiyyat Asy
Syar’iyyah (M.
bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba’ir, Maktabah Syamilah
versi 3.35, dll.

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.