بسم
الله الرحمن الرحيم
Adakah Melafazkan Niat Ketika Membayar Zakat?
Segala puji bagi Allah
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
Berikut pembahasan
tentang melafazkan niat ketika membayar zakat, semoga Allah menjadikan penulisan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pertanyaan:
Apa hukum melafazkan
niat ketika mengeluarkan zakat? Apakah saya perlu mengucapkan saat akan
mengeluarkan zakat ‘Allahumma inna haadzal maala zakaatu maaliy’ (ya
Allah, sesungguhnya harta ini adalah zakat mal saya)?[1]
Jika hal ini tidak dibenarkan, lalu bagaimana berniat ketika akan membayar
zakat?
Jawab:
Alhamdulillah.
Niat itu tempatnya di hati, tidak dibenarkan dilafazkan baik dalam shalat,
puasa, maupun zakat. Silakan lihat pula jawaban terhadap pertanyaan ini di sini
:
https://islamqa.info/ar/answers/13337
Syaikh Shalih
Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Dikecualikan (boleh melafazkan niat) dalam
dua hal:
Pertama, ketika ihram untuk
menjalankan manasik (haji atau umrah) yaitu mengucapkan ‘Labbaika ‘umrah’
(artinya: aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah) atau ‘Labbaika hajjan’
(artinya: aku penuhi panggilan-Mu untuk haji).
Kedua, ketika menyembeli
hewan hadyu, hewan kurban, atau akikah ia lafazkan kalimat basmalah dan
menerangkan macamnya; apakah akikah, kurban, atau hadyu, dan dari siapa hewan
tersebut, sehingga dia ucapkan, “Bismillah ‘an fulan’ (dengan nama
Allah, ini dari si fulan) atau ‘Bismillah ‘anniy wa ‘an ahli baitiy’
(dengan nama Allah, ini dariku dan dari keluargaku), lalu ia sembelih.
Dalam dua hal
di atas, maka ada melafazkan niat. Adapun selain dua hal di atas, maka tidak
dibenarkan melafazkan niat pada ibadah apa pun, baik shalat maupun lainnya.” (Al
Muntaqa min Fatawa Al Fauzan 5/30)
Oleh karena
itu, siapa saja yang ingin mengeluarkan zakat malnya, maka ia niatkan dengan
hatinya, bahwa harta ini adalah zakat malnya, dan tidak disyariatkan melafazkan
niat dengan lisannya. Wallahu a’lam.
Sumber:
لا يشرع النطق بالنية حال إخراج الزكاة – الإسلام سؤال وجواب atau
https://islamqa.info/ar/answers/144650/%D9%84%D8%A7-%D9%8A%D8%B4%D8%B1%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%B7%D9%82-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D9%86%D9%8A%D8%A9-%D8%AD%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D8%AE%D8%B1%D8%A7%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%83%D8%A7%D8%A9
Kesimpulan
Dengan
demikian, bagi orang yang membayar zakat cukup berniat dalam hatinya, lalu ia
bisa berdoa dengan doa di bawah ini:
رَبَّنا تَقَبَّلْ مِنَّا إنَّكَ أنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيْمُ
“Wahai Rabb kami, terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Atau mengucapkan,
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلاَ تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai sesuatu yang menguntungkan dan
jangan Engkau jadikan sebagai sesuatu yang merugikan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah
Kuwaitiyyah juz 15/95)
Lihat dalil dan alasannya di sini:
https://wawasankeislaman.blogspot.com/2025/03/doa-orang-yang-membayar-zakat-dan-doa.html
Kemudian bagi
panitia zakat mendoakannya dengan doa,
«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ»
“Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka.”
Atau dengan
doa,
اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي مَالِهِ
“Ya Allah, berilah keberkahan pada dirinya dan pada hartanya.”
Atau dengan doa,
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
“Semoga Allah memberi
pahala terhadap harta yang engkau berikan, dan semoga Dia memberkahi hartamu
yang masih tersisa.”
Lihat dalil dan alasannya di sini:
https://wawasankeislaman.blogspot.com/2025/03/doa-orang-yang-membayar-zakat-dan-doa.html
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi
wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
[1]
Di Indonesia biasa diucapkan kalimat ‘Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘aanniy
wa ahliy fardhan lillahi Ta’ala (artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat
fitri dari saya dan keluarga sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala) ketika
seseorang hendak mengeluarkan zakat fitrah.” Hal ini juga tidak tepat.

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.