Uncategorized

ADA HADITS DHA’IF TENTANG ZAKAT FITRI

 

ADA HADITS DHA’IF TENTANG ZAKAT FITRI

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Setiap diri orang orang beriman memiliki
kewajiban untuk membayar zakat fitri. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam
menjelaskan dalam beberapa sabda beliau, diantaranya adalah :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ
رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ
أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar  bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam  telah mewajibkan zakat fitri pada bulan
Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki
ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau
gandum (H.R Imam Muslim, dari Abdullah bin Umar)

Zakat fitri itu berupa makanan pokok,
sebagaimana riwayat berikut ini :

عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ
كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ
 صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ

Dari Abu Sa’id al Khudri dia berkata : Adalah
kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari
gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keju atau satu sha’ dari
kismis (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Sa’id al Khudri).

Diantara tujuan disyariatkannya zakat fitri, disebut
dalam hadits dari Ibnu Abbas :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ
رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ
وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ
مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ
الصَّدَقَاتِ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata :
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wassallam telah mewajibkan zakat fitri untuk
mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta
untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.

Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat
‘Id, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya
sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah. (H.R Abu Dawud,
Ibnu Majah dan al Hakim).

Ketahuilah saudaraku, bahwa zakat fitri adalah
kewajiban. Jika seseorang tak melaksanakannya maka DIA BERDOSA KARENA
MENGABAIKAN PERINTAH ALLAH TA’ALA MELALUI RASUL-NYA.  Namun demikian puasanya tetap sah dan tak
terkait dengan zakat fitri.

Memang sebagian orang ada yang beranggapan
bahwa puasa seseorang terkait dengan zakat fitri yaitu berdasarkan HADITS
DHA’IF yang tak bisa dijadikan sandaran, yaitu :

Pertama : Disebutkan dari Anas bin Malik

Diantara sandaran yang dipakai adalah
disebutkan dari Anas bin Malik : Malik radhiyallahu ‘anhu.

لَا يَزَالُ صِيَامُ الْعَبْدِ
مُعَلَّقًا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ حَتَّى يُؤَدِّيَ زَكَاةَ فِطْرِهِ

Puasa hamba akan selalu terkatung-katung di
antara langit dan bumi, sampai zakat fitrahnya ditunaikan.

Ibnul Jauzi berkata : Hadits ini  diriwayatkan oleh an-Na’ali, (orang Syiah)
dan  statusnya mungkar (Al ilal al Mutanahiyah).
Dan juga  didha’ifkan oleh Syaikh al
Albani (Silsilah adh Dhaifah).

Syaikh al Albani berkata : Jika hadits di atas
shahih, berarti maknanya adalah bahwa diterimanya puasa tergantung dari
pembayaran zakat fitrah. Sehingga siapa yang tidak membayar zakat fitrah,
puasanya tidak diterima.  Saya tidak melihat adanya SATUPUN ULAMA  yang mengatakan hal seperti  ini. (Silsilah ad Dhaifah).

Kedua : Disebutkan dari Jarir bin Abdillah.

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ
السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ، لَا يُرْفَعُ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

Bulan Ramadhan terkatung-katung antara langit
dan bumi, tidak dicabut kecuali dengan zakat fitrah.

Imam al Munawi menyebutkan keterangan Ibnul
Jauzi bahwa : Hadis ini tidak sah. Di sanadnya ada perawi bernama Muhammad
bin Ubaid al-Bashri, dan dia majhul, tak dikenal. (Faidhul Qadir).

Dan juga Syaikh al Albani mendhaifkan hadits
ini dalam Kitab Silsilah adh Dha’ifah.

Selain itu ada pula riwayat  yang ditampilkan di media sosial tentang zakat
fitri yang   TAK JELAS ASAL USULNYA.  Disebutkan ada dialog dengan  Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam  tentang Usman bin Affan yang  lupa membayar zakat fitri. Begini kisahnya : Pada
masa Rasulullah… pernah satu kali sahabat Usman KELUPAAN membayar zakat
fitrah hingga usai shalat Ied…

Begitu beliau ingat, segera beliau pulang dan
mengambil seekor unta yg paling bagus miliknya dan dijualnya. Kemudian uang
hasil penjualan unta tersebut beliau pakai untuk memerdekakan seorang budak.

Setelah itu beliau menghadap Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam dan  berkata :
“Ya, Rasulullah, bahwasanya saya telah lupa membayar zakat fitrah namun
saya telah menjual seekor unta yg paling bagus milik saya dan saya gunakan
untuk memerdekakan seorang budak. Apakah itu itu setara nilainya dgn zakat
fitrah yg lupa saya bayarkan ?.

Dan dihadapan para sahabat Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : Sangat merugi bagi siapapun yg tidak
membayar zakat fitrah… karena pahala zakat fitrah itu sangatlah tak
terhingga… Jangankan memerdekakan SEORANG budak, memerdekakan SERATUS orang
budakpun takkan dapat menyamai pahala zakat fitrah.

Kisah ini tak bisa dijadikan sandaran meskipun
beredar di media sosial.  karena tak
jelas sumbernya. Tak dijelaskan tentang periwayatannya dan juga tak dijelaskan
ada di kitab apa.

Wallahu A’lam. (2.303).

 


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top