BENARKAH PUASA TERGANTUNG ZAKAT FITRI ??
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Zakat fitri adalah yang kewajiban yang harus
ditunaikan oleh orang beriman pada hari
berbuka atau berakhirnya Ramadhan. Dalil
tentang wajibnya zakat fitri disebutkan dalam hadits :
Pertama : Hadits dari Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ
أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ
الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari
bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin.
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan
barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai
sedekah di antara berbagai sedekah. (H.R Abu Dawud
dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al Albani).
Kedua : Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ
صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ،
وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum
bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak
kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang orang
keluar untuk melaksanakan shalat ‘Ied. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Jadi, zakat fitri itu diwajibkan
bagi setiap muslim. Namun demikian sebagian orang ada yang menyebutkan bahwa
puasa tergantung zakat fitri. Seolah olah seseorang yang lalai menunaikan zakat
fitri puasa tergantung dan tidak diangkat kepada Allah Ta’ala . Mereka
bersandar dengan satu kalimat yang disebut sebagai hadits yaitu : Bulan Ramadhan itu tergantung antara langit
dan bumi dan tidak diangkat (pahala puasa seseorang) kepada Allah kecuali
dengan zakat fithri.
Ibnul
Jauzi membawakannya hadits dalam al Wahiyat
dan berkata : Tidak shahih, di dalamnya terdapat Muhammad bin Ubaid al-Bashri.
Dia adalah seorang perawi majhul (yang tidak dikenal).
Kemudian Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani
berkata : Seandainya hadits ini shahih maka zhahirnya menunjukkan bahwa
diterimanya puasa Ramadhan tergantung dengan mengeluarkan zakat fithri. (Seakan
akan) barangsiapa yang tidak mengeluarkan zakat fithri maka puasanya tidak
diterima. Dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun yang berpendapat
demikian. (Lihat Silsilah Hadits Dhaif).
Jadi, orang yang lalai dengan zakat fitri
puasanya tetap diterima jika dilakukan sesuai dengan petunjuk syariat.
Kelalaiannya atas zakat fitri menjadi beban tersendiri baginya karena zakat fitri
diwajibkan atas setiap diri orang muslim.
Oleh karena itu hamba hamba Allah hendaknya
bersungguh sungguh dalam melaksanakan puasa fardhu di bulan Ramadhan dan
kemudian mengeluarkan zakat fitri sebagaimana yang disyariatkan. Insya Allah
ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.617)

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.