HUKUM PANITIA PENYEMBELIHAN MEMAKAN BAGIAN DARI DAGING KURBAN
![]() |
Hukum Panitia Memasak & Memakan Daging Qurban |
❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiah wa al-Ifta’ – Fatwa no. 17660
[ Pertanyaan ]
Dari yang saya pelajari, menyembelih hewan kurban milik orang lain itu hukumnya boleh, asalkan tanpa mengambil imbalan atau upah, karena yang demikian itu haram.
Namun salah seorang teman -semoga Allah memberkahinya dan kita semua- mengatakan kepada saya bahwa haram juga hukumnya memakan daging hewan kurban yang kita sembelih. Akan tetapi, dia tidak menyertakan dalilnya. Saya berusaha mengkaji hal ini dan tidak menemukan dalilnya juga;
Oleh karena itu, saya berharap Anda dapat memberikan penjelasan.
[ Jawaban ]
■ Seorang yang diserahi tugas untuk menyembelihkan hewan kurban boleh mengambil upah yang bukan berasal dari hewan kurban tersebut dan dia boleh makan bagian dari daging kurban itu.
■ Adapun orang yang berkurban, dia dianjurkan untuk memakan bagian dari hewan kurbannya sebagai bentuk peneladanan Nabi -ﷺ- dalam perkara ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz | Anggota: Abdullah bin Ghadyan, Shalih al-Fauzan, Abdul ‘Aziz Aalu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zayd
HUKUM PANITIA MEMASAK SEBAGIAN DAGING QURBAN UNTUK DIMAKAN BERSAMA: APAKAH TERMASUK UPAH YANG DILARANG?
HUKUM SEPUTAR PEMANFAATAN DAN PEMBAGIAN DAGING HEWAN KURBAN
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, semoga Allah selalu menjaga ustadz & keluarga. Izin bertanya ustadz, apa hukumnya apabila kulit kurban sapi/kambing tidak dibagikan ke warga, karna alasan untuk pembuatan gendang/tambur, tapi sudah izin dari anggota kurban.
Yang ke-2 ustadz, saya selalu ikut jadi panitia kerja penyembelihan kurban, setiap selesai kerja saya selalu diberi daging/kaki hewan tersebut, apakah hukumnya daging tersebut ustadz ?
Jawaban :
⚫️ 1. Kulit hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan apalagi untuk buat alat-alat musik seperti gendang dll atau rebana untuk acara kebid’ahan.
⚫️ 2. Tidak boleh menggaji petugas jagal dan yang mengurusi daging hewan kurban diambilkan dari daging hewan kurban. Hendaklah diambilkan dari uang saku pengurban (atau uang pengurusan kurban_ed) .
Jika panitia kurban dapat pembagian dari daging kurban, tidak mengapa mengambilnya asalkan bukan sebagai gaji dan imbalan kerjanya.
Wallahu a’lam
Sumber :
@qowwamussunnah
BENARKAH KALAU SOHIBUL QURBAN (ORANG YANG BERKURBAN) TIDAK BOLEH MENGAMBIL/ MEMAKAN DAGING KURBANNYA?
Pertanyaan:
Bismillah, Assalamu’alaikum.. Ustadz afwan mau bertanya dikalangan masyarakat ada yang meyakini bagi pequrban tidak boleh memakan daging qurban? Bagaimana nasehat dan bimbingan ustadz. Barokallah fiyk..
Jawaban:
Asumsi semacam ini salah, karena bertentangan dengan Firman Allah Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ
“Maka makanlah darinya dan berikanlah kepada faqir serta orang yang meminta-minta”. [Al Hajj: 36]
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
“Makanlah ( daging kurban), simpanlah dan bershodaqohlah” (H.R Muslim.)
Bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan wajibnya memakan daging kurban bagi orang yang berkurban. Walaupun pendapat yang kuat adalah Sunnahnya.
Wallahu a’lam
Sumber: @salafylubuklinggau
Baca Juga : Tanya Jawab Tentang Ibadah Qurban

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.