HUKUM MELETAKKAN KEDUA SANDAL SEBAGAI SUTRAH DI DEPAN ORANG YANG SHALAT
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Bolehkah orang yang shalat meletakkan kedua sandalnya sebagai sutrahnya (pembatas shalat) dalam shalat?
Jawaban:
Yang sunnah jangan, jangan ia meletakkan kedua sandal di depannya. Jika mudah ia menghadap sutrah seperti dinding atau tiang atau tongkat yang ia tancapkan, garis yang ia buat saat ia tidak mendapati sesuatupun. Adapun sandal, yang sunnah hendaknya ia memakainya dan shalat dengannya atau ia letakkan di antara kedua kakinya, jangan ia letakkan di depannya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya atau ia meletakkannya di antara kedua kakinya.
Maka, jika ia seorang imam atau shalat sendiri, ia letakkan kedua sandalnya di sebelah kirinya, jangan ia meletakkannya di depannya. Jangan.
Fatawa al Jami’ al Kabir
Baca Juga : Jika Kehilangan Sandal di Masjid, Terus Gimana?
https://binbaz.org.sa/fatwas/1676/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%88%D8%B6%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%86-%D8%B3%D8%AA%D8%B1%D8%A9-%D8%A7%D9%85%D8%A7%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B5%D9%84%D9%8A
📱http://t.me/ukhwh
![]() |
Hukum Menjadikan Sandal Sebagai Sutrah |

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.