Ada beberapa cara terjadinya transaksi jual beli online di Indonesia.
Yang pertama, jual beli online melalui aplikasi chating seperti Whatsapp, BBM dan Line. Kedua Transaksi melalui sistem web ecommerce (Toko online).
Transaksi melalui Aplikasi Chating menjadi media perantara jual beli jarak jauh dimana calon pembeli memesan dan membayar produk dimuka secara kontan melalui transfer antar bank. Selanjutnya penjual mengirim barang yang dipesan kepada pembeli melalui jasa kurir.
Toko online dalam dunia IT sering disebut dengan web ecommerce. Biasanya web ecommerce memiliki sistem yang dibuat agar customer dapat melakukan pemesanan melalui web tersebut. Jadi pada dasarnya web ecommerce itu menjadi media/alat untuk memesan barang kepada penjual barang.
Namun ada beberapa hal yang membedakan antara jual beli online dan jual beli offline. Dalam jual beli online, antara pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung (bertatap muka). Hal inilah yang menjadi masalah selanjutnya. Bolehkah jual beli tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli?
Jual beli pesanan sendiri dalam istilah fikih disebut dengan Jual beli salam. Mari kita simak sedikit penjelasan tentang akad salam ini.

SALAM
Rukun SALAM:
- ‘Aqid, yaitu pembeli dan penjual
- Ma’qud alaih, yaitu barang yang dipesan dan harga atau modal salam.
- Sighat yaitu ijab dan Qabul.
Syarat sahnya SALAM;
- Jenis barang harus diketahui
- Sifatnya diketahui
- Ukuran atau kadarnya diketahui
- Masanya tertentu (diketahui)
- Harganya diketahui
- Menyebutkan tempat pemesanan.
Dalam kaidah fiqih juga dijelaskan “Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya,”
Yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam jual beli online adalah tidak adanya tatap muka antara pembeli dan penjual sehingga bisa terjadi penipuan. Maka masalah ini harus dihilangkan.
Harus ada jaminan bahwa transaksi yang dilakukan aman dan dapat menjadikan keduanya saling rela.
Dalam jual beli online ada kemungkinan barang yang dikirim terdapat cacat dan tidak sesuai yang spesifikasi barang yang dipesan. Untuk mengatasi ini harusnya ada khiyar (atau perjanjian kebolehan untuk menukar barang jika tidak sesuai).
Kesimpulannya bahwa jual beli online itu boleh dilakukan dengan syarat Ada jaminan Keamanan dan ada perjanjian kebolehan untuk menukar barang jika tidak sesuai dengan kriteria yang disebutkan saat terjadi transaksi (Jenis, sifat, ukuran).
Wallahu A’lam…

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.