Namun, ada berita yang mengatakan adanya Ibu bayi yang berlebih ASI nya sehingga, akhirnya ASI “perahan” tersebut diminumkan kepada bayi yang bukan anak kandungnya. Hal inilah yang menimbulkan masalah dalam hukum Islam yang perlu kita ketahui bersama.
Jika bayi-bayi yang sama-sama minum ASI dari seorang ibu itu, laki-laki dan perempuan, maka antara keduanya tidak diperbolehkan menikah. Mari kita simak penjelasan dalam fikih tentang masalah menyusui (Radha’ah) ,atau dalam era kontemporer lebih khusus dibahas dalam masalah Donor ASI, berikut ini.
Hukum Ar-Radha’ah – Menyusui
Pertama, adanya air susu manusia [labanu adamiyyatin]. Kedua, air susu itu masuk ke dalam perut seorang bayi [wushûluhu ilâ jawfi thiflin]. Dan ketiga, bayi tersebut belum berusia dua tahun [dûna al-hawlayni].
Dengan demikian, rukun ar-radhâ’ah asy-syar’iyyah ada tiga unsur:
pertama, anak yang menyusu [ar-radhî’]; kedua, perempuan yang menyusui [al-murdhi’ah]; dan ketiga, kadar air susu [miqdâr al-laban] yang memenuhi batas minimal.
Suatu kasus [qadhiyyah] bisa disebut ar-radhâ’ah asy-syar’iyyah, dan karenanya mengandung konsekuensi-konsekuensi hukum yang harus berlaku, apabila tiga unsur ini bisa ditemukan padanya. Apabila salah satu unsur saja tidak ditemukan, maka arradhâ’ah dalam kasus itu tidak bisa disebut ar-radhâ’ah asy-syar’iyyah, yang karenanya konsekuensi-konsekuensi hukum syara’ tidak berlaku padanya.
NB: Mohon kepada pengunjung untuk berkenan men-share informasi ini kepada orang lain, karena hal ini sangat penting kaitanya dengan siapa yang haram dinikahi.

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.








