Jizyah adalah pajak perlindungan. Jizyah merupakan pajak yang dibebankan kepada dhimmi (yaitu non muslim yang tinggal di wilayah Islam) sebagai imbalan bagi perlindungan yang diberikan kepada mereka, keluarga dan harta bendanya. Tetapi dzimmi yang siap mengemban tugas kemiliteran bersama kaum muslimin, tidak diwajibkan membayar Jizyah.
Rasulullah membedakan jumlah pembayaran jizyah tergantung kepada keadaan ekonomi para dzimmi; kelas miskin, menengah dan kaya. Pada masa Umar, jumlah pembayaran dinaikan satu dinar, melebihi jumlah yang sudah dilakasanakan pada masa Rasulullah, yakni untuk golongan kaya empat dinar setahun, golongan menengah dua dinar setahun dan golongan miskin satu dinar.
Pendapatan Negara(2) : Sebelumnya |
Selanjutnya: Pendapatan Negara (4)

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.