Uncategorized

Setiap Individu Dilarang Memiliki Laboratorium yang Dapat Membahayakan Umat atau Negara Islam

 


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 163 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 163

 

Setiap individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan yang kepemilikan mereka terhadap bahan-bahan itu dapat membahayakan umat atau negara.

 

Dalilnya adalah kaidah syari’ah:

 

(الشيء المباح إذا كان فرد من أفراده يؤدي إلى ضرر يمنع ذلك الفرد ويبقى الشيء مباحاً)

 

“Sesuatu yang mubah, jika bagian dari bagian-bagiannya menyebabkan bahaya (dharar), maka bagian itu saja yang haram, sementara sesuatu itu tetap mubah.”

 

Laboratorium yang bila dimiliki individu/swasta dapat menghantarkan pada bahaya (dharar) dilarang dimiliki secara pribadi, seperti laboratorium nuklir dan selainnya yang kepemilikannya secara individu dapat menimbulkan bahaya. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1036-dstr-ni-iqtsd-163

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top