Takwa

Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum muslimin dan hukumnya adalah fardhu kifayah

Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum muslimin dan hukumnya adalah fardhu kifayah

BAB SISTEM PEMERINTAHAN

PASAL 20

Kritik
terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum muslimin dan hukumnya
adalah fardlu kifayah. Sedangkan bagi warganegara non-muslim, diberi
hak mengadukan kesewenang-wenangan pemerintah atau penyimpangan
pemerintah dalam penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka.

KETERANGAN

Seorang
penguasa dibebani atas rakyat yaitu untuk memelihara urusan rakyat.
Jika pemeliharaannya kurang maka wajib mengoreksinya. Allah menjadikan
hak bagi kaum muslimin untuk mengoreksi penguasa dan menjadikan hal itu
sebagai fardhu kifayah. Sabda Rasul : “
Akan
datang para pemimpin yang kalian mengenalnya dan kalian mengingkarinya,
maka barangsiapa yang mendekatinya maka ia akan celaka dan siapa yang
mengingkarinya maka ia akan selamat akan tetapi barangsiapa yang
mengikuti dan ridha kepadanya akan celaka.”

Yakni barangsiapa yang mengetahui kemungkaran maka hendaklah ia
merubahnya. Dan barangsiapa yang tidak mampu melakukannya hendaknya ia
mengingkarinya dengan hati maka sungguh akan selamat.

PASAL 21

Kaum
muslimin berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa;
atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan melalui umat, dengan
syarat asasnya adalah aqidah Islam dan hukum yang dijadikan pegangan
adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin
negara. Negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.

KETERANGAN

Firman Allah SWT : “Dan
hendaklah ada segolongan umat di antara kalian yang menyeru kepada
al-khair yang memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar dan
mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(QS. Ali ‘Imran : 104). Kalimat “dan hendaklah ada segolongan umat di antara kalian
merupakan perintah untuk adanya kelompok (partai) yang menyerukan Islam
dan ber-amar ma’ruf dan nahi munkar. Ayat ini menghasilkan dua hal :
pertama, mendirikan kelompok dari kaum muslimin merupakan fardhu
kifayah, kedua selama ada kelompok yang dapat disifati dengan sifat
kelompok tersebut maka cukuplah bagi umat (gugurlah kewajibannya)
berapapun jumlah kelompok itu selama mereka mampu melakukan apa yang
dituntut.

PASAL 22

Sistem pemerintahan ditegakkan atas empat fundamen :

PASAL 22 AYAT 1

Kedaulatan adalah milik Syara’, bukan milik rakyat.

KETERANGAN

  • Kedaulatan adalah istilah Barat. Yang dimaksud adalah yang menangani (mumaris) dan menjalankan (musayir) suatu kehendak atau aspirasi (iradah).

  • Kedaulatan ini berada di tangan syara’ bukan di tangan umat atau rakyat. Allah berfirman: ”Maka
    demi tuhanmu pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga menjadikan
    engkau (Muhammad) sebagai hakim (pemutus) bagi perkara yang mereka
    perselisihkan”
    (QS An Nisa : 65) Sabda Rasul : ”Tidak beriman seseorang di antara kamu hingga menjadikan hawa nafsunya tunduk kepada apa yang aku bawa. “

PASAL 22 AYAT 2

Kekuasaan berada di tangan umat.

KETERANGAN

  • Dalilnya
    adalah dalil-dalil tentang bai’at. Syara’ menjadikan pengangkatan
    khalifah merupakan hak umat dan khalifah mengambil kekuasaan dari tangan
    umat dengan menerima bai’at.

  • Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Shamit ia berkata : “Kami
    membai’at Rasulullah untuk mendengar dan ta’at dalam keriangan maupun
    dalam kesusahan, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun tidak kami
    senangi.”
    (HR. Muslim). Dari Jarir bin Abdullah ia berkata : “Aku membai’at Rasulullah SAW untuk mendengar dan menta’ati (perintah)-nya dan aku akan menasihati tiap mukmin”. Dari Abu Hurairah ia berkata :  “Ada
    tiga orang yang pada Hari Kiamat Allah tidak akan mengajak berbicara
    dan tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksa yang
    pedih. Pertama, orang yang memiliki kelebihan air di jalan namun
    melarang ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal) memanfaatkannya.
    Kedua, orang yang telah membai’at seorang imam tetapi hanya karena
    pamrih keduniaan; jika diberi apa yang diinginkannya maka ia menepati
    bai’atnya, kalau tidak ia tidak akan menepatinya. Ketiga, orang yang
    menjual barang dagangan kepada orang lain setelah waktu ashar; lalu ia
    bersumpah demi Allah , bahwa ia telah diberi keuntungan dengan
    dagangannya itu segini dan segini (dia telah menjual dengan harga
    tertentu), orang (calon pembeli) itu mempercayainya lalu membelinya,
    padahal ia belum mendapat keuntungan dari barang tersebut (belum menjual
    dengan harga tersebut).”
    (HR. Bukhari dan Muslim). Jadi umat membai’at khalifah menjadikannya sebagai penguasa.

  • Khalifah
    mengambil kekuasaan dari umat, hal itu jelas dalam hadits ta’at dan
    hadits kesatuan khilafah. Dari Abdullah bin Amr bin Ash ia berkata : “
    Siapa
    saja yang telah membai’at seorang imam lalu ia memberikan genggaman
    tangannya dan buah hatinya maka hendaklah ia menta’atinya jika ia mampu.
    Apabila ada orang lain hendak merebutnya maka penggallah leher orang
    itu”
    (HR. Muslim). Dari Nafi’ ia berkata: “
    Abdullah bin ‘Umar berkata kepadaku: : Aku mendengar Rasulullah
    bersabda : “barangsiapa yang melepaskan tangannya dari keta’atan kepada
    Allah ia akan bertemu dengan Allah di Hari Kiamat tanpa memiliki hujah,
    dan barangsiapa yang mati dan di pundaknya tidak terdapat tanda bai’at,
    maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.“
    (HR.
    Muslim) Juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Tabraniy, Al hakim, Al
    Bazar dan Abu Ya’la). Dari Ibnu ‘Abbas dari Rasulullah : “
    Barangsiapa
    yang membenci dari amirnya sesuatu maka hendaknya ia bersabar atasnya,
    karena tidaklah seorang manusia keluar dari kekuasaan lalu mati kecuali
    ia mati dengan kematian jahiliyah.”

Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum muslimin dan hukumnya adalah fardhu kifayah
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir

, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top