al-Fansuri

Mir-at al-Thullab kitab fiqh karya al-Fanshuri

Kitab Miratul Thullab, atau judul lengkapnya ialah Miratul Thullab
fi Tas
hil al-Ma’rifat
al-Ahkam wal Syari’ah lil Malik al-Wahhab
(Cermin segala mereka
yang menuntut ilmu
fiqh untuk memudahkan mengenal segala
syariat Allah)
adalah
karya
Syeikh Abdul Rauf bin Ali al-Jawi
al-Singkili
(1592-1693M).

Syeikh
Abdul Rauf
lahir di Barus
atau Singkel, diperkirakan awal abad 17. Pada tahun 1641/1642 M, ia berangkat
menuntut ilmu ke Yaman dan Haramain (Mekkah-Madinah) pada awal tahun Sultanah
Tajul Alam Safiyatuddin (1641M). Jadi dipastikan ia mengetahui pertikaian yang
terjadi di kesultanan antara pengikut Syamsuddin al-Sumatrani dan Nuruddin
al-Raniri, k
erana Syeikh Abdurrauf masih di Aceh pada period Nuruddin al-Raniri atau Sultan Iskandar Tsani. Selama 19 tahun di Arab (1642-1661 M), ia kembali ke Aceh. Pada tahun 1662
M dan menjadi Shayhkul Islam, ja
watan di Kesultanan
Aceh yang pernah disandang oleh syaikh Syamsuddin al-Sumatrani (w. 1630) dan
syaikh Nuruddin al-Raniri (1637-1644 M).

Kitab Mir-at al-Thullab ini disusun atas permintaan Sultanah Tajul
Alam Safiatudin Syah, dimulai sekitar tahum 1663, atau diawal bergabungnya
dalam lingkungan Kesultanan (1663 M). Ini dapat ditunjukkan dengan alasan
Syaikh Abdurrauf pada mukaddimah kitabnya
menyebutkan bahwa
awalnya ia enggan menerima tugas tersebut, karena ia belum fasih dalam menulis
bahasa Jawi (Melayu), sebab lama di negeri Yaman, Mekkah dan Madinah, dan
baru-baru kembali ke Nusantara. Tetapi dengan bantuan dua orang saudaranya,
(saya belum mendapatkan nama kedua saudaranya, mungkin bisa diperoleh dalam
teks Miratul Tullab bpk Tarmizi), maka iapun mengarang kitab ini untuk orang
(lembaga pemerintahan) di lingkungan Qadhi, kehakiman, kejaksaan, ataupun
lembaga penegakan hukum dan syariat Islam lainnya.

Kitab
Mir
atul Thullab terdiri atas 3 bab/pembahasan:

a).
Hukum Fiqih, baik persoalan
muamalah, nikah dan segala permasalahan keluarga, termasuk
didalamnya permasalahan warisan (faraidh: pembagian harta pusaka), termasuk huk
um warisan tanah negara, dan segala hasil bumi di dalamnya .

b).
Hukum Ba’i (persoalan jual beli dan segala perkara yang terkandung di
dalamnya, hukum laba dan bunga).

c).
Hukum Jinayah (penegakan hukum syariat, termasuk di
dalamnya hukum perdata dan kriminal atau permasalahan kontemporer).

Permintaan
Sultanah Safiyatuddin sangat beralasan, karena segala p
ermasalah masyarakat yang kompleks dan beraneka ragam belum
terdapat satu
pun karya dalam bahasa Melayu. Bahkan,
belum ada pedoman (sekarang : Qanun/Undang2) sebagai pedoman Kesultanan/
Pemerintahan. Karena yang menjadi landasan sebelumnya
di bidang Fiqh kitab Siratul Mustaqim karya Nuruddin ar-Raniry, meliputi
bidang Taharah (bersuci), Shalat, Zakat, Puasa dan Haji. Karenanya, Abdurrauf
dikenal sebagai ulama pertama yang menulis mengenai fiqh mu’amalat, sehingga
kitab Mir’atul Tullab sebagai solusi di Kesultanan dan masyakarat saat itu.

Maka
kemudian dikenal dengan “Adat bak Poteu Meuruhoem, Hukom bak Syiah Kuala Kanun
bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana”, karena aplikasi dan penerapan langsung
hukum-hukum syariat dan fiqh di masyarakat diprakarsai oleh Abdurrauf Syiah
Kuala.

Oleh
sebab itu, sumber utama kitab ini adalah
:

1.     
Kitab
Fath al-Wahhab,
syarah kitab Minhaj Tullab yang disusun oleh Abu Yahya Zakariy
ya al-Anshari. Kitab Minhaj Thullab adalah ringkasan dari kitab Minhaj al-Thalibin karangan imam Nawawi (w. 676 H/1277 M).

2.     
Kitab
Tuhfa
h
al-Muhtaj
dan Fath al-Jawwab karya Ibn Hajar al-Haytsami (w. 973/1565
M),

3.     
Kitab Imam al-Ghazali (w. 505 H/1112 M) yang masing-masing berjudul al-Wasith dan al-Basith.

Pengaruh
kitab Mir
atul Thullab bukan hanya sebagai pedoman di Kesultanan Aceh. Akan tetapi, menurut
MB Hooker (1984) mengemukakan, Lumaran, kumpulan hukum Islam yang
digunakan kaum Muslim Miquidanao, Filipina, sejak pertengahan abad ke-19,
menjadikan kitab Mir
atul Thullab sebagai salah satu acuan utamanya. Demikian juga bab Faraidh di dalam
Mir
atul Thullab menjadi pedoman dan digunakan di wilayah Melayu-Nusantara; yaitu
termasuk wilayah Nusantara (terutama Sumatera, Jawa dan Sulawesi), Malaysia,
Patani (Thailand Selatan) dan Brunai Darussalam. Ini terbukti ditemukan
kitab-kitab cetakan Ilmu Faraidh karya Abdurrauf Singkili di Singapura, Jeddah
(Haramayn) dan Malaysia.

Sumber:

http://alifbraja.wordpress.com/2012/07/10/karya-emas-ulama-legendaris-aceh-mirat-al-thullab/


, Terimakasih telah mengunjungi Keimanan.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top